Berita Terkini Sumenep
Bawaslu Pamekasan Tetapkan Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Sebagai Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Pamekasan, menetapkan tindakan Gus Miftah bagi-bagi uang kepada warga sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Setelah dilakukan rapat pleno, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, menetapkan tindakan Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan, mendapatkan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.
Menurut Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno itu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang."
"Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, kepada Tribun Jatim Network.
Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi.
Termasuk pemilik gudang, saat Gus Miftah bagi-bagi uang.
Selanjutnya juga memanggil Gus Miftah, lalu orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3, Prabowo Subianto, beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.
Dikatakan, setelah pihaknya selesai meminta klarifikasi terhadap mereka (pemilik gudang, Gus Miftah, yang memegang kaus paslon nomor 2), selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.
“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan."
"Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.
Sekadar diketahui, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Karuan saja, beredarnya video pendakwah bagi-bagi duit, mengundang beragam komentar dari kalangan warganet.
Ikuti berita seputar Pamekasan
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Sapeken Dilimpahkan ke Polres Sumenep |
![]() |
---|
Kapolres Sumenep Ancam Tangkap Debt Collector Nakal, Masyarakat Diminta Tak Takut Lapor |
![]() |
---|
Bakesbangpol Sumenep Anggarkan Rp46 Juta untuk Listrik di 2025, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Dinsos Sumenep Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Sehat Sebelum Masuk Asrama |
![]() |
---|
Napi Curanmor Kabur dari Rutan Sumenep, Sudah Sebulan Belum Tertangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.