Berita Sumenep

Kejari Sumenep Terima Uang Pembayaran Denda Rp 200 Juta dari Terpidana Korupsi Gedung Dinkes 2014

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menerima uang pembayaran denda Rp 200 juta dari empat orang terpidana kasus korupsi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kajari Sumenep, Trimo (tengah) beserta jajarannya saat memberikan keterangan terkait empat terdakwa membayar uang denda pada Kamis (11/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menerima uang pembayaran denda Rp 200 juta dari empat orang terpidana kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan(Dinkes) Sumenep Tahun 2014.

Penyerahan uang denda dari empat terpidana itu berlangsung di Aula MA. Rahman lantai dua Kejari Sumenep, pada hari Kamis (11/1/2024) yang dihadiri dan disaksikan langsung Kajari Sumenep, Trimo beserta Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan dari pihak perwakilan bank (BRI).

Keempat terpidana tersebut, diantaranya atas nama Imam Mahmudi (pelaksana pekerjaan), Muhsi Al Qodiri (kuasa direksi PT. Wahyu Sejahtera Bersama), Ary Broto Moljantoro (konsultan perencana merangkap pelaksana konsultan pengawas) dan M. Wahyu (Direktur PT. Wahyu Sejahtera Bersama).

"Kejaksaan Negeri Sumenep menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan gedung Dinkes PBNP dan KB Sumenep 2014," ungkap Kajari Sumenep, Trimo.

Kasus gedung Dinkes Sumenep 2014 itu lanjutnya, sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sesuai dengan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya pada hari Selasa (21/11/2023) lalu.

Dalam kasus ini, ada lima orang terpidana (selain ke-empat yang bayar denda di atas) atas nama Arman Effendi (selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terpidana ke- lima ini tidak membayar denda Rp 50 juta.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kapal Fiktif PT Sumekar, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi

Trimo menegaskan, ke- lima orang terpidana ini divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (Rp. 201.189.949).

"Dari lima terpidana kasus korupsi pengadaan gedung Dinkes ini, hanya satu orang yang tidak membayar uang denda atas saudara Arman Effendi," ungkapnya.

Jika tidak membayar uang denda yang sudah ditetapkan atau diputus oleh hakim lanjutnya, maka wajib menjalani susidernya yakni satu bulan penjara.

Trimo menyebutkan, empat orang terdakwa itu selain bayar uang denda juga bayar uang pengganti

"Selain sudah dipidana 1 tahun penjara dan membayar uang denda ke- empat terdakwa (terpidan) juga diwajibkan membayar uang pengganti. Dan ini sudah dilakukan," tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, sidang kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep 2014 sudah inkrah.

Kelima terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved