Berita Sumenep
Kejari Sumenep Terima Uang Pembayaran Denda Rp 200 Juta dari Terpidana Korupsi Gedung Dinkes 2014
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menerima uang pembayaran denda Rp 200 juta dari empat orang terpidana kasus korupsi
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Mereka divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terdakwa juga sudah menerima putusan yang digelar pada hari Selasa (21/11/2023) lalu. Buktinya, mereka tidak melakukan banding hingga waktu pengajuan berakhir pada Kamis (7/12/2023).
Kelima terdakwa diantaranya saudara M. Wahyu, Arman Effendi, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, bahwa sidang kasus korupsi gedung Dinkes sudah tuntas.
Kelima terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diputus hukuman yang sama oleh majelis hakim.
"Kelima terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda diganti kurungan penjara satu bulan," ungkapnya.
Moch. Indra Subrata menegaskan, bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Dan kelima terdakwa juga sudah menerima. Hingga batas waktu pengajuan banding, mereka tidak mengusulkan.
"Batas akhir pengajuan bandingnya pada tanggal 7 Desember 2023. Kelima terdakwa tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya juga menerima putusan itu. Sebab, kerugian atas korupsi tersebut sekitar Rp 201 juta berdasar audit tim auditor. Dan kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa.
"Nanti kalau mereka membayar uang denda, akan dikembalikan juga ke negara," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| PLN Sumenep Padamkan Listrik di Sejumlah Desa Jumat Siang Besok, Ini Wilayah yang Kena Dampak |
|
|---|
| Tahun Depan, Event Pemkab Sumenep Lebih Merata dan Seru, Bakal Ada 54 Kegiatan Digelar di Kecamatan |
|
|---|
| Jelang Akhir Tahun, Pembahasan UMK 2026 Sumenep Belum Dimulai, Disnaker Buka Suara |
|
|---|
| Anggaran Capai Rp 774 Juta, Proyek Rehabilitasi Eks Hotel Utami di Sumenep Ternyata Baru Dikerjakan |
|
|---|
| Berkas Kasus Kades Penganiaya Warga di Kangean Rampung, Sudah Siap Dibawa ke Sidang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kajari-Sumenep-Trimo-tengah-beserta-jajarannya-saat-memberikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.