Berita Sumenep

Kejari Sumenep Terima Uang Pembayaran Denda Rp 200 Juta dari Terpidana Korupsi Gedung Dinkes 2014

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menerima uang pembayaran denda Rp 200 juta dari empat orang terpidana kasus korupsi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kajari Sumenep, Trimo (tengah) beserta jajarannya saat memberikan keterangan terkait empat terdakwa membayar uang denda pada Kamis (11/1/2024) 

Mereka divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa juga sudah menerima putusan yang digelar pada hari Selasa (21/11/2023) lalu. Buktinya, mereka tidak melakukan banding hingga waktu pengajuan berakhir pada Kamis (7/12/2023).

Kelima terdakwa diantaranya saudara M. Wahyu, Arman Effendi, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, bahwa sidang kasus korupsi gedung Dinkes sudah tuntas.

Kelima terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diputus hukuman yang sama oleh majelis hakim.

"Kelima terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda diganti kurungan penjara satu bulan," ungkapnya.

Moch. Indra Subrata menegaskan, bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Dan kelima terdakwa juga sudah menerima. Hingga batas waktu pengajuan banding, mereka tidak mengusulkan.

"Batas akhir pengajuan bandingnya pada tanggal 7 Desember 2023. Kelima terdakwa tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika pihaknya juga menerima putusan itu. Sebab, kerugian atas korupsi tersebut sekitar Rp 201 juta berdasar audit tim auditor. Dan kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa.

"Nanti kalau mereka membayar uang denda, akan dikembalikan juga ke negara," ungkapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved