Berita Terkini Bangkalan

Pengakuan Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan: Orang Tua Sempat Melarang Balik ke TKP

Andai saja, HB (40), warga Desa Bumi Anyar menuruti larangan orang tuanya, tragedi carok di Bangkalan tidak akan terjadi.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kakak beradik, HB (kanan) dan WD (kiri), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi carok yang menewaskan 4 orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Jumat (12/1/2024) 

Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.

“Jek ngal-bengal nyapah engkok (kok beraninya menyapa saya),” tutur tersangka HB menirukan perkataan korban MTJ.

Tersangka HB mengaku dalam keseharian tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu terhadap sosok korban MTJ.

Sementara korban MHF diakui tersangka masih keluarga jauh.

“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” pungkas tersangka HB.

Patahan gagang celurit milik HB dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah, kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka HB.

Sementara tersangka WD mengaku bahwa dirinya bertemu dengan kakaknya, HB ketika hendak mengambil celurit.

Tanpa berpikir panjang, ia langsung tancap gas membonceng HB menuju TKP cekcok dengan korban MTJ.

Tubuh kedua kakak beradik itu tidak mengalami luka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum peristiwa carok pecah pelaku sempat terlibat cekcok karena ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor karena dianggap laju motor terlalu kencang dan sorot lampu mengenai mata korban.

“Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulanglah ambil senjata."

"Ternyata pelaku meladeni dan pulang ambil dua buah celurit, di tengah perjalanan bertemu saudaranya dan mengajak ke TKP,” ungkap Febri di hadapan insan jurnalis.

Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, tersangka HB juga sempat meminta izin kepada orang tua namun dilarang.

“Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved