Berita Sampang

Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis Satu Tahun Empat Bulan soal Perkara Pencemaran Nama Baik

erdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Madura Fauzan Adima divonis satu tahun empat bulan atas perkara pencemaran nama baik

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Suasana sidang putusan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, di Pengadilan Negeri (PN) setempat dijaga ketat oleh aparat kepolisian, (18/1/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Madura Fauzan Adima divonis satu tahun empat bulan atas perkara pencemaran nama baik terhadap rekan sesama legislatif Sri Rustiana.

Sidang putusan tersebut digelar secara terbuka (18/1/2024) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Kemudian, dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Politisi dari Partai Gerindra dinilai telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Akan tetapi putusan itu belumlah ikhrar, mengingat hasil konsultasi terdakwa Fauzan Adima dengan pengacara pasca hakim membacakan putusan langsung mengajukan banding.

Kuasa hukum dari Sri Rustiana, Nurul Fariaty mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim, sebab cukup adil dalam melihat fakta-fakat persidangan.

Baca juga: Sidang Putusan Perkara Pencemaran Nama Baik Terdakwa Wakil DPRD Sampang Dijaga Ketat

Walaupun kata dia, hukuman yang dijatuhkan masih kurang, sehingga pihaknya juga akan mengajukan banding di persidangan selanjutnya.


"Semoga di persidangan nanti lebih ditingkatkan lagi hukumannya, karena terdakwa ini bukan orang biasa tapi wakil rakyat yang harus memberi contoh secara etika, tapi malah melakukan perbutan seperti ini," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Fauzan Adima, R Agus Andriyanto menyampaikan, dari hasil sidang putusan itu, pihaknya sebagai tim kuasa hukum menganggap putusan dengan vonis satu tahun empat bulan terlalu berat untuk kliennya.

Keberatan itu jika disandingkan dengan fakta-fakta yang telah terjadi dan apa yang disampaikan majelis hakim terkait pertimbangan hukum di pledoinya dan dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Jadi kami akan melakukan upaya banding," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved