Berita Gresik

Tampang Selebgram asal Gresik yang Ambruk di Polda Jatim, Gaya Hidupnya Mewah Hasil Menipu

Seorang selebgram asal Gresik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa
Tampang Rully Febriana alias Vebi Berbie dengan gaya bak ratu. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang selebgram asal Gresik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.

Dia ditangkap bersama para temannya sesama penipu, yang tergabung dalam CV Cuan Group.

Selebgram 'sok ngartis dengan uang hasil menipu' adalah Rully Febriana. Wanita berusia 29 tahun, tinggal di Dusun Legundi RT 04/RW 02, Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Gaya hidup Rully Febriana alias Vebi Berbie sangat mewah. Keluar negeri. Ke Bali. Belum lagi gaya hidupnya bak orang kaya. Ternyata hasil dari menipu para korbannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Vebi bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit. Uang para member yang jadi korban yang digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan, membeli mobil dan lain sebagainya. Dia mencari korban baru dengan iming-iming profit besar.

Diketahui, Vebi merupakan satu dari tiga selebgram yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak.

Baca juga: Breaking News, Selebgram Tersangka Investasi Arisan Bodong Ambruk saat Konferensi Pers Polda Jatim

Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Mereka para selebgram yang menajdi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.

Sedangkan, Mita Resa (25) warga Sampang, dan Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV Cuan Group.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil.

Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.

"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).

Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved