Berita Terkini Pamekasan

Mantan Pimpinan DPRD Pamekasan Menilai Pemilu Langsung Berdampak Buruk ke Masyarakat: Saling Hujat

Pemilihan kepala daerah seperti pileg, pilbup, pilgub dan pilpres, yang dilakukan secara langsung dinilai berdampak kurang baik pada masyarakat.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Dok Tribun Jatim Network
Suli Faris, mantan pimpinan DPRD Pamekasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Pemilihan kepala daerah seperti pileg, pilbup, pilgub dan pilpres, yang dilakukan secara langsung dinilai berdampak kurang baik pada masyarakat.

Karena mengakibatkan rusaknya tatanan sosial.

Tidak hanya menimbulkan ketegangan antar kelompok satu dengan lainnya, juga pada ikatan keluarga.

Penilaian ini disampaikan Suli Faris, mantan pimpinan DPRD Pamekasan.

“Yang kita lihat selama ini pemilihan langsung itu, bukan inti demokrasi yang didapatkan, melainkan munculnya beberapa kekacauan, hujat menghujat."

"Bahkan, disertai dengan tindakan kekerasan,” ujar Suli Faris, kepada Tribun Jatim Network, Jumat (24/5/2024).

Menurut Suli Faris, mantan anggota DPRD Pamekasan selama tiga periode ini beralasan, mengapa pilihan langsung berdampak buruk, karena selama ini sebagian masyarakat masih belum memahami secara mendalam, apa tujuan sebenarnya dari pemilu.

Apa arti demokrasi, apa arti poliltik dan apa tujuan berpolitik.

Sehingga, di tengah kacaunya pemahaman masyarakat terhadap demokrasi, tetap saja dipaksakan untuk sekadar mendapatkan pengakuan dari dunia, jika negara Indonesia menerapkan sistem demokrasi .

Karena itu, akan lebih bijak, manakala pemerintah pusat dan DPR RI meninjau kembali sistem pemilu yang diterapkan saat ini.

Suli menyarankan, mengembalikan proses pemilu tidak melalui pemilihan langsung.

Sistem pemilu Presiden dipilih MPR, kepala daerah dipilih DPRD, dan untuk pileg memilih gambar partai, agar partai politik punya otoritas.

Biarlah Partai Politik yang mengorbitkan kader- kader terbaiknya untuk duduk di legislatif maupun di eksekutif.

“Sebab, dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, peserta pemilu legislatif adalah partai politik bukan orang per orang."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved