Berita Sumenep

Pengusaha Warung Makan Jepang di Sumenep Ditangkap Karena Nodai Pelajar Usia 17 Tahun

Seorang pengusaha warung makan jepang di Sumenep, Madura ditangkap polisi karena kasus persetubuhan dan pencabulan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Freepik.com
Ilustrasi pencabulan di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang pengusaha warung makan Jepang di Sumenep, Madura ditangkap polisi karena kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak pelajar yang masih berusia 17 tahun.

Pemilik warung makan jepang yang kini sudah jadi tersangka itu berinisial HP (37) asal Dusun Simpangan Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Korban berinisial SA (17) warga  asal Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.15 WIB.

"Tempat kejadiannya di sebuah kamar kos di Jl. Lumba-Lumba Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep," ungkap Kompol Trie Sis Biantoro pada Senin (12/8/2024).

Kasus tersebut lanjutnya, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Juli 2024.

Akibat perbuatannya, tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka HP terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved