Berita Sumenep
Tersangka Sugianto hingga Saat Ini Belum Juga Diadili Dalam Kasus Korupsi TKD di Sumenep
Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang menyeret Sugianto sebagai tersangka
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang menyeret Sugianto sebagai tersangka, hingga saat ini belum juga diadili atau disidang.
Sebagaimana diketahui, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) perumahan "Bumi Sumekar Asri" Sumenep ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Mohammad Siddik, selaku pelapor dalam perkara dugaan kasus korupsi hingga miliaran itu menyebutkan proses penahanan tersangka Sugianto saat ini ditangguhkan.
Hal itu disebabkan, berkas perkara yang sudah diajukan Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejati Jatim selalu ditolak.
"Sudah empat kali dinyatakan P19. Sehingga Polda Jatim takut bebas demi hukum, sementara ditangguhkan penahanannya. Nunggu P21," kata Mohammad Siddik pada TribunMadura.com Selasa (15/10/2024).
Setelah diklarifikasi ke Kejati Jatim lanjutnya, alasan Korps Adhyaksa tersebut masih menetapkan P19 karena perbuatan dari tersangka Sugianto sudah kedaluwarsa. Alasan tersebut diniali diluar nalar dan bahkan sangat dipertanyakan.
Apalagi kasus korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa, terstruktur, dan sistematis. Akibatnya, perkara tipikor ini merugikan negara dengan nilai Rp. 114.440.000.000.
"Ketika saya datangi ke kejaksaan, dan bertanya kenapa kok kasus besar ini P19. Ada dua penafsir hukum yang berbedan, pertama karena dianggap perbuatannya kadaluarsa," sebutnya.
"Padahal dalam undang-unsang korupsi tidak kasus korupsi ini kadaluarsa, karena ini kejahatan yang terstruktur, terorganisir dan sistematis," tegasnya.
Bahkan lanjutnya, saat ditanya pada jaksa yang menangani perkara tipikor tersbut terkait unsur mana yang kadaluarsa tidak ditunjukkan.
"Ini bukan main-main, Polda Jatim sudah serius menangani perkara ini hingga dilakukan penyitaan aset tersangka. Ini tindak pidana korupsi," kata Mohammad Siddik.
Keseriusan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus tersebut katanya, dibuktikan sudah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka Sugianto.
"Aset dari Sugianto sudah dimasukkan pada pokok perkara," sebutnya.
Sebagai pelapor dalam kasus tipikor tersebut, pihaknya minta aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus yang menyeret tiga tersangka tersebut dengan serius hingga tuntas.
Tiga tersangka dalam kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni Desa Talango, Desa Cabbiya dan Desa Kolor diantaranya Direktur PT. SMIP (HS/H. Sugianto), pegawai BPN (MH) dan Kepala Desa (MR).
"Sebagai pelapor kami meminta mengadili Sugianto sesuai dengan perbuatannya. Dan saya minta APH melihat kasus ini secara utuh, kasus ini sangat layak disidangkan," pintanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait berkas tersangka Sugianto yang belum dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.
Itu setelah dihubungi ke nomor handphonenya yang bersangkutan tidak merespons dan juga pesan WhatsApp juga tidak berbalas.
Dikonfirmasi terpisah, Gunawan selaku jaksa di Kejati Jatim yang menangani kasus tersangka Sugianto membenarkan terkait pengembalian berkas yang diajukan Polda Jatim.
Sebab, institusinya menganggap kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Sehingga harus ada pasal lain yang perlu dijeratkan kepada Sugianto.
"Itu kasusnya terlalu kedaluwarsa. Kemudian, ada pasal lain yang belum dipenuhi oleh Polda. Belum dipenuhi sampai sekarang," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Kemudian, Direktur PT. SMIP itu mengajukan praperadilan. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (5/1/2024).
Pada hari Senin (29/1/2024) Polda Jatim memasukkan Sugianto selaku pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (PBSA) itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Itu sesuai dengan surat DPO/I/I/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus.
Keputusan tersebut diambil karena tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kemudian, pada Kamis (22/2/2024), Polda Jatim melakukan penyitaan aset Sugianto di PBSA di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada hari Jumat (15/3/2024), Polda Jatim meringkus Sugianto di salah satu rumah sakit di Sidoarjo.
Pada Jumat (3/5/2024) Polda Jatim kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Sugianto.
Pada Rabu (5/6/2024) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Ruislag/tukar guling tanah di tiga desa di Kabupaten Sumenep, Madura.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto yang diwakili Kabid Humas Polda Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers dengan didampingi Kasubdit III Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Diungkapkan, bahwa kasus Ruislag ini sekitar 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997.
Berdasarkan penilaian BPKP Kabupaten Sumenep, negara mengalami kerugian Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya dan Desa Kolor.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/RES.3.5/2021/SUS JATIM tanggal 22 Maret 2021, LP/A/63/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023, dan LP/A/64/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023.
Tiga orang tersangka itu diantaranya, Direktur PT. SMIP (HS), pegawai BPN (MH) dan Kepala Desa (MR).
Infoormasi lengkap dan menarirk lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Kisah Anas Transfer, Agen BRILink Asal Sumenep yang Buka Lapangan Kerja Lewat Layanan Keuangan Desa |
|
|---|
| Menderitanya Warga Pulau Raas, Listrik Sudah Padam Berhari-hari, Warga Curigai Campuran Pada BBM |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Sumenep, Ada yang Dibekuk di Pinggir Jalan dan Rumah |
|
|---|
| Simpan Barang Haram di Bungkus Rokok, Dua Pria di Sumenep Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Bagian Hukum Setda Sumenep Raih Juara II Anugerah Inovasi Daerah 2025 Lewat Aplikasi SIPBRO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.