Berita Viral

Pengamat Militer Connie Bakrie Diperiksa Polisi Atas Kasus Hoaks, PDIP Tegaskan Kasus Lama

Connie Bakrie adalah seorang pengamat militer yang diperiksa polisi atas kasus penyebaran hoax, PDIP tegaskan bahwa ini kasus lama

Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Januar
Tribunnews.com
Pengamat Mliter Connie Rahakundini Bakrie 

Kali ini, ada dua pihak yang melaporkan Connie terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya serta LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024.

"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga : BREAKING NEWS: Dalang Pembunuhan Wanita di Bangkalan Ditangkap, Pelaku Orang Dekat Korban

Dalam laporan tersebut, kedua pelapor turut membawa sejumlah barang bukti berupa flash disk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.

"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri yang isinya "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahka pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," katanya.

Usai menerima laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan tahap penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini," ucap eks Kapolresta Solo itu.

"Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," sambung Ade Safri.

Adapun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yaitu dua pelapor serta dua saksi yang diajukan oleh pelapor.

Connie dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (m32) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved