Berita Sampang

Sebanyak 3 Perempuan Asal Lombok Nyaris Dijual ke Luar Negeri oleh Pria di Sampang

Seorang pria berinisial F asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Sosok tersangka F tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial F asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat saat bersantai di kediamannya.

Pria berusia 47 tahun tersebut berurusan dengan Sat Reskrim Polres Sampang lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.

Terdapat tiga orang yang hendak di berangkatkan ke negara Arab Saudi dan Dubai diantaranya, bernisial S (39), D (32), dan P (38). Mereka semuanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa, tersangka F memperoleh korban dengan cara menghubungi temannya bernisial M dan B asal Lombok untuk mencarikan orang yang mau bekerja ke luar negeri.

M dan B yang saat ini masih buron tersebut langsung menghubungi para korban dan mengimi-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi dan tanpa biaya.

"Kenyataannya korban dijual oleh para DPO ke tersangka F seharga Rp 15 juta per orang," ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Kemudian, para korban ditampung oleh tersangka F di kediamannya selama 5 bulan lamanya sembari menunggu informasi pemberangkatan dari teman tersangka yang berada di Arab Saudi bernisial AH.

"Para korban oleh tersangka dijual kepada AH senilai Rp 40 juta per orang," terang AKBP Hendro Sukmono

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, paspor pariwisata atas nama korban dan bukti transfer uang dari tersangka F kepada ke dua DPO.

Akibat dari perbuatannya, tersangka F disangkakan pasal UURI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. 

"Dalam pasal 2 ayat (1), (2) berbunyi setiap orang yang melakukan perekrutan, penampungan untuk tujuan mengeploitasi orang terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved