Berita Sumenep

Tambak Udang di Desa Kertasada Sumenep Diduga Tak Berizin dan Berdiri di Atas Tanah Negara?

Sumber data yang diperoleh di lapangan tercatat bahwa tambak udang yang saat ini beroperasi di Desa Kertasada

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Suasana tambak udang yang sedang beroperasi di sebelah barat perumahan warga Desa Kertasada Kecamagan Kalianget, Kabupaten Sumenep ini dikeluhkan warga sekitar pada Selasa (14/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sumber data yang diperoleh di lapangan tercatat bahwa tambak udang yang saat ini beroperasi di Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura diduga berdiri diatas tanah negara (TN).

Buktinya, peta bidang tanah yang menggambarkan batas tanah di lokasi tambak udang tersebut tertulis tanah negara (TN) dan bukan tanah khas desa atau tanah cato.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyebut tambak tersebut tidak mengantongi izin.

Dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Kertasada Sabuang menyebutnya dua petak tambak udang tersebut berdiri diatas tanah khas desa (TKD) milik pengusaha atas nama panggilan Didik (Supriyadi) desa kalimook (desa sebelah).

"Berdiri diatas tanah kas desa (TKD)," sebut Sabuang saat dikonfirmasi kejelasan status tanah yang diatasnya beroperasi tambak udang pada Selasa (21/1/2025).

Jawaban status tanah tersebut berbeda pada saat ditanya pada seminggu lalu, yakni 14 Februari 2025 Sabuang menyebutnya tanah tersebut adalah tanah percaton desa (tanah cato).

Lebih jelas tambahnya, pihaknya meminta konfirmasi lebih lanjut kr Sekretaris Desa (Carek desa) terkait status tanah tersebut.

"Nanya ke carek kalau tidak ada saya, karena saya banyak masyarakat menikah," tuturnya tak bisa menjelaskan panjang lebar soal status tanah tersebut.

Terkait kelengkapan izin tambak udang tersebut, Sabuang dengan tegas menyatakan jika tambak yang hanya dua petak atau sekitar 300 meter tidak perlu mengurus izin ke pemerintah daerah. Hanya izin ke pemerintah desa setempat.

"Kalau kurang dari satu hektar tidak usah izin (ke pemda), yang mengurus izin (ke pemda) aturannya harus lebih satu hektar. Kalau cuman 300 meter (dua petak) cukup izin ke kepala desa," terang Sabuang.

Terpisah, Kepala DPMPTASP Sumenep, Abd. Rahman Riadi menyebut bahwa tambak udang di desa kertasada hanya ada tiga yang mengantongi kelengkapan izin dari pemerintah daerah.

Tiga tambah tersebut diantaranya, atas nama pemilik Rahman Setiyono, Jumaidin H. Zainudin dan Sulva Hidayati. Selain nama yang tercatat tersebut tidak berizin.

Tambak udang yang berlokasi di sebelah barat perumahan atau ke barat SMA Negeri 1 Kalianget Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget disebut Kades Kertasada pemiliknya atas nama Didik (Supriyadi).

Tambak udang tersebut tidak tercatat mengantongi izin dari DPMPTSP Sumenep.

"Selain nama itu tidak ada, hanya tiga nama itu di Desa Kertasada yang ada izinnya," sebut Abd. Rahman Riadi pada Selasa (21/1/2025) saat ditanya kelengkapan izin tambak udang sebelah barat perumahan warga.

Ditanya benarkah tambak udang yang hanya dua petak dan tidak lebih dari satu hektar hanya cukup minta izin ke desa setempat dan tidak perlu dapat izin dari pemerintah daerah.

Mantan Kepala Dinas BPBD Sumenep ini menegaskan, bahwa setiap usaha harus mengurus izin sesuai dengan PP 5 tahun 2021.

Hanya saja lanjutnya, skala atau besarannya yang berbeda dari permodalannya 0 sd 1 milyar masuk katagori usaha Mikro.

Sedangkan 1 sd 5 milyar usaha kecil, dan 5 sd 10 milyar usaha menengah dan diatas 10 usaha besar.

"Berarti masi belum ngurus izin ya," kata Abd. Rahman Riadi terkait tambak udang di Desa Kertasada tersebut.

Dikonfirmasi pemilik tamabak udang atas nama Supriyadi melalui pesan Whatsappnya belum bisa memberikan keterangan, meski sudah disampaikan tapi belum ada jawaban dan belum merespon upaya konfirmasi dari media ini.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved