Berita Pamekasan

Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Tegaskan Tidak Semua Layanan Kesehatan Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui jenis layanan kesehatan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
BERI PELAYANAN PRIMA: Nur Laily Mardiana (35) sebagai dokter di salah satu klinik di Kabupaten Bangkalan saat melayanai pasien BPJS Kesehatan, Senin (23/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN. 

Hal ini dalam upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Edukasi ini dianggap krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan, meskipun program JKN memberikan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh, namun tidak semua jenis layanan medis dapat ditanggung oleh program JKN. 

Hal ini telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Saran dia, peserta JKN perlu memahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh Program JKN. 

"Ada daftar negative atau negative list yang mencakup layanan tertentu yang tidak ditanggung oleh JKN. Hal ini sangat penting diketahui agar masyarakat tidak mengalami kesalah pahaman saat datang ke fasilitas kesehatan," kata Nuzuludin Hasan, Senin (23/6/2025).

Nuzul menguraikan beberapa contoh layanan yang tidak ditanggung oleh JKN, diantaranya adalah layanan kecantikan atau kosmetik yang bertujuan untuk estetika, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, lalu pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa seperti adanya wabah, pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, serta rujukan atas pemintaan sendiri dan masih banyak lainnya.

Nuzul juga menambahkan paling banyak terjadi di kalangan masyarakat rujukan atas permintaan sendiri dan yang tidak berdasarkan indikasi medis atau yang bisa ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak akan dijamin pembiayaannya. 

Hal ini untuk memastikan efisiensi pembiayaan serta optimalisasi peran layanan di FKTP.

"Kami mendorong peserta untuk mengikuti alur layanan yang benar sesuai dengan prosedur yang berlaku. FKTP memiliki peran penting sebagai garda depan dalam penanganan awal. Rujukan yang tidak sesuai prosedur hanya akan menghambat efisiensi pelayanan," tambahnya.

Sebagai bagian dari penyampaian informasi dan edukasi kepada publik, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan juga berkolaborasi dengan tenaga medis di fasilitas kesehatan untuk menyampaikan edukasi kepada pasien secara langsung. 

Salah satunya adalah Nur Laily Mardiana (35) sebagai dokter di salah satu klinik di Kabupaten Bangkalan.

Menurut Lely, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tidak semua permintaan pasien harus dipenuhi oleh program JKN. 

Terdapat mekanisme medis dan administrative yang harus sesuai prosedur, baik itu kriteria medis, indikasi medis, dan prosedur rujukan berjenjang.

"Sering kali pasien yang datang dengan harapan semua keluhan bisa langsung ditangani oleh FKTP, atau meminta tindakan tertentu yang sebenarnya tidak diperlukan secara medis. Disinlah peran kami sebagai dokter, selain memberikan pelayanan untuk masyarakat, juga memberikan edukasi," ujar Lely.

Lely menekankan bahwa pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN bukan berarti masyarakat dibatasi akses layanan kesehatannya atau tidak boleh melakukannya. 

Layanan yang tidak sesuai dengan prosedur Program JKN pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab pribadi.

"Saya berharap masyarakat memahami, layanan yang tidak ditanggung JKN bukan berarti msayarakat tidak boleh melakukannya, tapi ia akan menanggung biayanya sendiri," jelas Lely.

"Contohya seperti rujukan atas permintaan sendiri, seringkali terjadi masyarakat meminta rujukan tapi tidak mengikuti alur atau prosedur yang berlaku, kami sebagai tenaga kesehatan harus memberikan edukasi dan informasi jika hal tersebut tidak bisa dijamin oleh JKN," tambahnya.

Lebih lanjut, Lely menghimbau agar masyarakat tidak segan bertanya kepada seluruh tenaga kesehatan maupun petugas adminisrasi mengenai prosedur yang berlaku. 

Dengan adanya transparansi informasi akan meminimalkan adanya miskomunikasi antara peserta JKN dan petugas layanan kesehatan.

"Kami sangat terbuka untuk menjelaskan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat dapat memahami prosedur dan alur layanan yang berlaku. Hal ini juga demi kebaikan bersama agar tidak adanya miskomunikasi antara msayarakat dan tenaga kesehatan, selain itu hal ini juga sangat penting untuk keberlanjutan Progam JKN," tutup Lely. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved