Berita Viral

FANTASTIS, Robot Anjing Polri yang Dipamerkan HUT Bhayangkara Seharga Rp3 M, Bossman: Gak Abis Pikir

Viral harga robot anjing Polri yang dipamerkan di HUT Bhayangkara kemarin seharga miliaran rupiah.

Editor: Mardianita Olga
Tribunnews.com/Istimewa/JEPRIMA
ROBOT ANJING POLRI - Di pawai peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, robot anjing Polri dipamerkan, Selasa (1/7/2025). Kini terkuak harga robot itu mencapai Rp3 miliar. Bossman Mandigu menanggapi hal ini. 

Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa Pulau Ajab memiliki luas 74 acres atau sekitar 30 hektar. Pulau Ajab juga dideskripsikan memiliki pantai putih yang masih alami dan belum dikembangkan.

Selain itu diketahui bahwa pulau Ajab bukan satu-satunya pulau di Indonesia yang dijual di situs itu. Pulau Toja Una Una di Sulawesi Tengah yang iklannya masih ada hingga kini juga dijual saat itu.

Sementara pada 2021, Private Islands Online juga menyalarukan pulau Indonesia yang disebutkan dijual dan disewakan.

Namun pada tampilan bagian atas pulau-pulau di Indonesia terdapat pemberitahuan sebagai berikut: 

"Hukum Indonesia tidak mengizinkan kepemilikan pribadi atas sebuah pulau. Saham bisnis resor, bagaimanapun, dapat dijual kepada siapa saja."

Baca juga: Oknum Kades di Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu Ditemani Perempuan

Meksipun demikian, apabila diketik pulau yang dijual di Indonesia pada kolom pencarian, maka akan muncul 8 pulau. Tak hanya itu ada juga pilihan pulau yang bisa disewa.

Adapun 8 pulau yang dijual adalah sebagai berikut:

  1. Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
  2. Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
  3. Pulau Ayam, Kepulauan Riau
  4. Pulau Panjang
  5. Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
  6. Properti Pulau Sumba, NTT
  7. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
  8. Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Harga dari pulau-pulau tersebut tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan.

Ada juga pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu:

  1. Pulau Macan, Kepulauan Seribu
  2. Pulau Joyo, Riau
  3. Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura
  4. Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

Hal serupa dari tiga kasus itu adalah tidak diketahui pihak yang menjual pulau-pulau Indonesia.

Hanya terdapat keterangan pengelola situs berkantor di Ontario, Kanada.

Sementara pemilik Private Islands Online adalah Chris Krolow yang juga pendiri.

Dia mendedikasikan hidupnya pada hubungan internasional dan pariwisata hingga menjadi pemilik pasar pertama untuk real estate pulau pribadi.

Sejak 1999, dia telah berkeliling dunia, untuk mengembangkan pemasaran lintas platform dan kemitraan strategis untuk menyatukan industri yang terspesialisasi dan beragam secara geografis.

Private Islands Inc. mengeklaim dirinya sebagai pasar global terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.

"Baik Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100 persen berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc. di lamannya.

Selain itu web Private Islands Online juga mengeklaim menjadi satu-satunya situs web real estat internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau.

Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan. Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen.

Baca juga: Ratusan Warga Pulau Raas Dipanggil Kejari Sumenep Terkait Dugaan Kasus Korupsi BSPS 2024

"Hubungan yang telah kami jalin dengan pakar pulau regional adalah pintu gerbang Anda untuk mengakses properti yang saat ini tidak diiklankan dan memastikan bahwa Anda menerima informasi pulau terbaru," tulisnya.

Menanggapi hal ini, Kementerian ATR/BPN buka suara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (17/6/2025).

Harison merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan itu menegaskan, bahwa:

  • Penguasaan atas pulau-pulau kecul paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
  • Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lincung, area publik, atau kepentingan masyarakat
  • Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung

Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

"Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung," tegasnya.

Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Pantai Estetik di Pulau Madura, Ada Sembilan hingga Ponjuk Timur

Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat.

“Menurut kami, yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemda sebagai otoritas yang memang memiliki kewenangan langsung atas wilayah tersebut,” ucap Harison.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved