Berita Terkini Bangkalan

MUI Duduk Bareng Pelaku Usaha Sound System: Bangkalan Aman dari Sound Horeg

Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan merespon fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
SATU SUARA - Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Mohammad Nasih Aschal bersama sejumlah perwakilan pengusaha sound system dalam Rapat Komisi Fatwa MUI Bangkalan di Kantor Ponpes Syaikhona Kholil, Kelurahan Demangan, Selasa (22/7/2025). Mereka dalam satu bingkai pemahaman bahwa Fatwa Haram MUI Jatim berkaitan penggunaan sound horeg harus ditaati bersama. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan merespon fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dengan mengajak duduk bareng sejumlah perwakilan pengusaha sound system Bangkalan di Kantor Ponpes Syaikhona Kholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, Selasa (22/7/2025).

Meski sejauh ini tidak menemukan keberadaan sound horeg, namun kesempatan berdiskusi bersama sejumlah perwakilan pelaku usaha sound system menjadi agenda penting dalam Rapat Komisi Fatwa MUI Bangkalan.

Dengan harapan, terwujudnya satu pemahaman bersama berkaitan fatwa haram penggunaan sound horeg yang ditelurkan MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.  

“Kami sudah menemukan gambaran bahwa komisi fatwa haram tentang penggunaan sound horeg pada prinsipnya bisa diterima oleh para pelaku usaha."

Baca juga: Parade Sound Horeg di Wates Kediri Kena Batunya karena Langgar Aturan Waktu, Dibubarkan Polisi

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat bahwa fatwa MUI tentang sound horeg harus diterima, dihormati, serta dijunjung tinggi,” ungkap Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Mohammad Nasih Aschal.  

Ia menjelaskan, Fatwa Haram MUI Jatim berkaitan penggunaan sound horeg juga telah melahirkan keputusan larangan yang dikeluarkan Polda Jatim. Sebagai wujud tegas bahwa kenyamanan bersama menjadi prioritas. 

“Tentu masyarakat harus memahami bahwa fatwa ini kepentingannya adalah untuk menjaga umat, supaya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan apapun,” jelas Kyai Nasih.  

Karena itu, Kyai Nasih mengajak para pelaku usaha sound system untuk terus mengawal Fatwa MUI Jatim.

Sehingga rasa nyaman masyarakat tidak terganggu, jangan sampai kemudian masyarakat merasakan bahwa keberadaan sound system justru menjadi sebuah masalah.

“Kami jelaskan bahwa di Bangkalan sampai hari ini tidak ada sound horeg, adanya cuma kontes sound yang tidak masuk kategori fatwa haram MUI Jatim,” pungkas Kyai Nasih.

Perwakilan Pengusaha Sound System Bangkalan, Imam Syafii mengungkapkan, pihaknya menerima dan menghormati apa yang sudah menjadi Fatwa Haram MUI Jatim berkaitan penggunaan sound horeg.

“Kami pastikan tidak ada sound horeg di Bangkalan, biasanya hanya sebatas kontes sound system."

"Itu pun sebagai wadah silaturahmi antar sesama pengusaha sound system,” singkat Imam Syafii.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved