Berita Terkini Sampang

Warga Sampang Buronan Kasus Penipuan Diringkus di Probolinggo 

Setelah sempat menjadi buronan dan seolah lenyap ditelan bumi, pria berinisial SA, warga Jalan Delima, Kecamatan/Kabupaten Sampang akhirnya ditangkap.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
DITANGKAP - Pelaku SA (jongkok) saat berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan di pinggir jalan, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Setelah sempat menjadi buronan dan seolah lenyap ditelan bumi, pria berinisial SA, warga Jalan Delima, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura akhirnya tak bisa lagi mengelak dari jerat hukum. 

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap saat duduk santai di pinggir jalan, seakan tak berdosa, di kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Penangkapan berlangsung dramatis namun cepat pada 16 Juli 2025 malam, sekitar 21.00 WIB. 

Petugas dari Satreskrim Polres Sampang, yang telah mengintai pergerakan SA selama beberapa waktu, langsung menyergap tanpa memberi ruang bagi pelarian. 

“Benar, bahwa Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aipda Hendra Akhmad Yusuf bersama tim Resmob telah mengamankan DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SA,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, Selasa (22/07/2025).

Menurut Gama, tersangka tidak memberikan perlawanan sedikit pun saat diamankan.

Dia diamankan saat duduk santai di pinggir jalan, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan

"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang kian marak dengan berbagai modus. 

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan. Kami siap tindak lanjuti,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved