Berita Terkini Sampang

Konflik Internal Guncang Dewan Pendidikan Sampang, PAW 3 Anggota Dinilai Langgar Prosedur

Gejolak internal mengguncang tubuh Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Jumat (25/7/2025).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
PEMBERHENTIAN ANGGOTA : Sejumlah anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura saat dikukuhkan beberapa waktu lalu, tepatnya pertengahan Juni 2023.  

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Gejolak internal mengguncang tubuh Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Jumat (25/7/2025).

Tiga anggota resmi diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, keputusan itu justru menuai polemik karena dinilai dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur.

Salah satu yang bersuara lantang adalah Abu Bakrin, salah satu dari tiga anggota yang diberhentikan. 

Ia menilai proses pemberhentiannya janggal dan tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

"Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tidak ada rapat evaluasi."

"Tiba-tiba keluar SK pemberhentian. Ini mencederai semangat demokrasi dalam organisasi,” tegas Abu Bakrin.

Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang dengan nomor 100.3.3.2/473/KEP/434.013/2025 menjadi dasar pemberhentian ketiganya. 

Namun menurut Abu Bakrin, SK tersebut terbit tanpa melalui tahapan evaluasi internal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan.

Selain mempertanyakan prosedur, Abu Bakrin juga menyoroti gaya kepemimpinan Ketua Dewan Pendidikan yang menurutnya otoriter dan minim transparansi.

Abu menyebut, situasi internal lembaga kini penuh ketimpangan dan ketidaknyamanan.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah soal penggunaan fasilitas operasional, seperti mobil dinas.

"Kami sering turun ke pelosok pakai kendaraan pribadi, sementara mobil dinas malah lebih sering terparkir di rumah ketua,” keluhnya.

Pihaknya, berharap Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Dinas Pendidikan, turun tangan untuk meninjau ulang proses pemberhentian tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved