Seorang penjual martabak ini nekat menyebarkan video panas mantan pacar karena marah putus cinta
TRIBUNMADURA.COM - Seorang pria berinisial J (26) warga Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi.
J ditangkap polisi karena menyebarkan video mantan pacarnya bernama DD (28).
Mirisnya, J menyebarkan video mantan pacarnya dalam kondisi tidak mengenakan busana.
• Suami Curiga Pintu Kamar Kos Terbuka dan Istri Belum Pulang, Makin Curiga Saat ada Lelaki di Kosnya
• Kencani Bu Guru di Hotel saat Peringatan Hari Guru Nasional, Pak Guru Tewas ketika satu Jam Berduaan
• Terungkap, Siswa SMA Bojonegoro Bunuh Janda Muda Cantik Karena Hamil dan Minta Uang
Video panas itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra menuturkan, awalnya pelaku J dengan korban DD sama-sama berjualan martabak.
"Jualannya itu pindah-pindah," ujar Tony, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2019).
"Di Jawa Timur lalu pindah lagi," sambung dia.
Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta.
• Jika Indonesia Raih Emas Sea Games 2019, Risma Janji Ajak Evan Dimas Keliling Surabaya Pakai Andong
• Pemkot Surabaya Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak di Sekitar Stadion GBT, Dihadiri Wali Kota Risma
Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan mereka.
Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerimanya.
"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung," jelas Tony.
"Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.
• KONI Jatim Selidiki Atlet Senam Sea Games 2019 Dipulangkan Karena Tak Perawan, Hasilnya Mengejutkan
• Tak hanya Pasangan Kumpul Kebo, BNNK Tulungagung Juga Dapati Dua Pengedar Sabu saat Razia Rumah Kost
Pelaku J sempat mengajak DD untuk melanjutkan hubungan asmara mereka.
Namun, ajakan itu ditolak oleh DD.
Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD.
Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.
Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video tersebut ke media sosial.
• Enam Pasangan Bukan Suami Istri Kumpul Kebo Digaruk Satpol PP, Ada yang Terindikasi Konsumsi Narkoba
• Suami Istri Terancam Hukuman Mati, Masukkan Bocah ke Kandang Kucing Lalu Menyiksanya hingga Tewas
"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram," kata dia.
"Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.
Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.
• Curiga Diselingkuhi, Suami Tega Membunuh Istri Sendiri, Perbuatannya Disaksikan Langsung Sang Anak
• Istri Kerja Sampai ke Luar Negeri, Suami Berulah Jadi Begal Payudara, Pilih Wanita Berdada Besar
Kasus Serupa
Seorang warga Kabupaten Tuban, Y (30), mengaku menjadi korban penyebaran foto dewasa oleh mantan kekasihnya sendiri.
Y menjelaskan, foto dewasa dirinya itu disebar oleh sang mantan kekasih lantaran sakit hari setelah diputus cintanya.
Kasus penyebaran foto dewasa yang dialami Y kini telah ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi mendapat laporan korban lantaran foto yang mengumbar tubuhnya disebar oleh mantan kekasihnya sendiri.
Laporan tersebut secara resmi dibuat Y pada 7 Oktober 2019.
Informasi yang didapat Surya.co.id (Grup TribunMadura.com), foto dewasa korban dicetak dan disebarkan ke pimpinan perusahaan tempat Y bekerja.
• Aliansi Umat Islam Jatim Bakal Laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polisi, Minta Hukum Secara Adil
• Hendak Nyeberang Jalan, Pria Jombang Dimaki Tiga Orang Tak Dikenal, Dikeroyok hingga Bibirnya Robek
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha membenarkan adanya laporan korban atas kasus penyebaran foto dewasa,
"Benar, kami sudah identifikasi pelakunya," kata Iptu Giadi Nugraha, Senin (4/10/2019).
"Dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku," sambung dia.
Iptu Giadi Nugraha mengatakan, pelaku tak hanya menyebarkan foto korban melalui media sosial.
Pelaku juga menyebarkan foto dewasa itu ke pimpinan perusahaan tempat korban bekerja melalui jasa pengiriman dokumen.
"Informasi dari keterangan korban, foto itu hasil screenshoot saat korban dan pelaku video call," ungkap Iptu Giadi Nugraha.
"Di sana pelaku mencetak foto tersebut lalu memasukkan dalam amplop. Selanjutnya dikirim ke alamat tujuan melalui jasa pengiriman seperti Tiki dan Pos," lanjutnya.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tega menyebarkan foto dewasa korban Y itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Marah Diputus, Pria Ini Sebarkan Video Telanjang Mantan Pacar
• Diduga Rem Blong, Truk Muatan Keramik Hantam Kios di Pinggir Jalan, Terguling dan Menimpa Korban
• Berbagi Makanan ke Rumah Saudara, Kakek Nganjuk Terancam Tak Bisa Masak Lagi, Kehilangan Rumahnya