Pasangan yang diamankan masing-masing berinisial SO (22) warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama NTH (24) warga Desa/Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, keberadaan pasangan ini dari pengaduan masyarakat yang resah kamar kos disalahgunakan untuk tindak asusila.
Selanjutnya pasangan NTH dan SO dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Petugas juga mengamankan KTP milik penanggung jawab rumah kos atas nama RK.
Sementara keterangan NTH mengaku menyewa kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per jam.
"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga mendatangkan perwakilan keluarganya untuk menjemput. ( TribunMadura.com )
Baca juga: Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Oranye Covid-19 dan Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Disperdagprin Sampang Siap Tindak Tegas Pedagang yang Menyalahi Aturan Penataan Pasar Srimangunan
Baca juga: 3 Kasus Positif Covid-19 Baru, Kabupaten Tuban Sumbang 35 Pasien, Satgas Minta Warga Patuhi Prokes
Baca juga: Dispendukcapil Sampang Cetak 23 Ribu KIA Selama 2020, Covid-19 Dinilai Jadi Penghambat Pencetakan