Namun hanya Kejari yang memproses dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Jatim. Adapun laporan di Polres yang lebih dulu masuk tiba-tiba menguap tanpa kabar.
Menurut Fauzi, uang Rp 250 juta itu diserahkan untuk membereskan laporan pertama di Polres. Tapi ternyata tidak ada jaminan apa pun.
Nama inisial "H" disebut-sebut sebagai pihak yang menerima langsung uang tersebut dari sang kurir yang juga oknum polisi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com