Berita Jatim

Puluhan Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan Pos Polisi

Sejumlah 33 orang yang ditangkap karena terlibat pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan pos polisi di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
GEDUNG GRAHADI DIBAKAR - Kondisi kobaran api melumat Gedung Sisi Barat Kantor Grahadi, Minggu (31/8/2025) dini hari. Beberapa orang tampak menjarah piring, lemari, kasur dan rangka besi motor bekas terbakar 

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Malang, 13 orang keseluruhan yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.


Polresta Sidoarjo

Sejumlah delapan orang ditangkap Anggota Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat pengerusakan, pembakaran dan penjarahan di Pos Lantas kawasan Kecamatan Waru.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA, Resmob dan Jatanras Satreskrim Polresta Sidoarjo, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam orang lainnya dipulangkan.

Saat disinggung mengenai adanya tersangka yang tidak ditahan. Jules menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan tertentu untuk tidak melakukan penahanan. Namun, proses hukum tetap akan berjalan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved