Berita Terkini

Ibu Hamil Meninggal seusai Ditolak 4 Rumah Sakit, Gubernur sampai Meradang: Akan Ada Sanksi

Seorang ibu hamil meninggal dunia seusai ditolak 4 rumah sakit.   Terkait hal itu, Gubernur Papua meradang.

Editor: Januar
ox.ac.uk
ilustrasi ibu hamil meninggal di Papua 

Dokter spesialis anastesi mitra yang dapat dipanggil membutuhkan waktu koordinasi tambahan jika harus melakukan operasi darurat. 

Setelah penjelasan diterima, rupanya pihak keluarga memutuskan melanjutkan rujukan ke rumah sakit lain. 

Kemudian, dokter jaga menuliskan keterangan dalam surat pengantar ambulans sebelum kembali menangani pasien darurat lain yang sudah tiba lebih dulu. 

Dijelaskan pula bahwa situasi di IGD sempat semakin padat saat seorang ibu melahirkan di dalam mobil.

Sehingga bidan RSDH meminta ambulans RSUD Yowari memajukan posisi mobil agar penanganan darurat bisa dilakukan. 

Ketika petugas RSDH hendak kembali ke ambulans RSUD Yowari, mobil itu, sudah meninggalkan area rumah sakit. 

Klarifikasi Rumah Sakit Bhayangkara 

Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Bhayangkara juga menyampaikan klarifikasinya. 

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP Rommy Sebastian, menjelaskan pasien datang ke rumah sakit tanpa melalui sistem Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi 

Rommy menanyakan kenapa RSUD Yowari tidak memakai sistem rujukan terpadu yang sudah diwajibkan jika akan merujuk pasiennya. 

Menurutnya, pasien langsung dirujuk beresiko karena rumah sakit rujukannya tidak mengetahui pasti keadaan pasien, mengonsumsi obat apa saja, diagnosanya seperti apa, sudah dapat perawatan apa. Tetapi menurut Rommi, hal ini tidak dilakukan oleh RSUD Yowari. 

Setelah ditolak di Rumah Sakit Dian Harapan dan RSUD Abepura, pasien langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Hanya kami yang memeriksa Tanda-Tanda Vital (TTV) pasien, pada saat keluarga mendaftar," katanya lewat panggilan telepon Jumat (21/11/2025). 

Rommy menjelaskan, pasien merupakan anggota Penerima Bantuan Iuaran (PBI) Kelas 3. Di mana peraturan BPJS Kesehatan tertulis bahwa pasien PBI Kelas 3 tidak dapat naik kelas. 

Petugas kemudian melakukan edukasi peraturan, apabila pasien dirawat maka masuk dalam aturan pasien umum. 

"Apakah kalau kami mematuhi peraturan dari pemerintah kami salah?" tanyanya.

"Sekarang siapa yang mau disalahkan, Bhayangkara kah," ungkapnya lagi. 

Hingga akhirnya, suami pasien memutuskan membawa pasien ke RSUD Jayapura.

Rommy pun membantah rumah sakit meminta biaya perawatan kepada keluarga pasien. 

Respons Gubernur Papua 
Sementara itu, Gubernur Papua, Mathius D. Fakhri, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun. 

“Tidak boleh ada lagi penolakan pasien. Ini amanat undang-undang. Jika masih ada yang menolak pasien, akan ada sanksi,” katanya pada Kamis (20/11/2025).

Masih mengutip Tribun Papua, Gubernur menambahkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan bersama dokter, rumah sakit, serta pemerintah daerah. 

“Semua direktur rumah sakit dan pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas. Layani pasien terlebih dahulu tanpa mempertanyakan kapasitasnya,” ungkapnya. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved