Rumah Politik Jatim

Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Penetapan tersangka itu disebabkan lantaran Ahmad Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh sudah mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata "Idiot" dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Ketika itu, Ahmad Dhani mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadang Dhani di depan hotel yang mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Lengser Dari Jabatan Wagub Jatim Dua Periode, Gus Ipul Pilih Jadi Petani Tomat di Kampung Halamannya

Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan

Siswi SMAN di Tulungagung Buang Bayinya di Closet Derita Penyakit Ini, Ortunya Tak Mengira Dia Hamil

Selain itu, kini Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Saat sidang, Hakim menyatakan Dhani terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan dianggap melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Praditya Fauzi)

Berita Terkini