Berita Sumenep

Rotasi Jabatan Kasat Reskrim Polres Sumenep, DPD KNPI Jatim Kecewa atas Kebijakan Polda Jatim

DPD KNPI Jatim kecewa terhadap kebijakan Polda Jatim terkait wacana rotasi jabatan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Kabid Hukum dan Ham, DPD KNPI Jatim, Nur Faisal MH. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur merasa sangat kecewa terhadap kebijakan Polda Jatim terkait wacana rotasi jabatan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo yang baru tiga bulan bertugas.

"Kami DPD KNPI Jatim kecewa dengan kebijakan Polda Jatim, terkait dirotasi atau dipindahnya Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oskar Stefanus Setjo," kata Kabid Hukum dan Ham, DPD KNPI Jatim, Nur Faisal MH saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Selasa (12/5/2020).

Kasat Reskrim Polres Sumenep Ahli Ungkap Kasus Mafia Besar akan Tempati Jabatan Baru di Polda Jatim

Pergerakan Pemuda Relawan Penanganan Covid-19 Pamekasan Bagikan Air Mineral dan Masker ke Masyarakat

Pria Sampang Keluarkan Celurit, Ancam Polisi Lewat Video di Facebook, Tak Berkutik Saat Tertangkap

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjend Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Advokasi Nasional Indonesia( DPP GANI) ini mengatakan, rotasi jabatan itu hal biasa.

Tapi kata dia, yang tidak biasa apa bila seorang penegak hukum yang memiliki kinerja baik tidak tebang pilih dalam penegakan hukum tiba - tiba dirotasi atau dipindahkan.

"Padahal dia baru 3 bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumenep, terlalu singkat waktu tersebut bagi seorang perwira polri yang memiliki kinerja baik dan berbasis pengabdian pada bangsa dan negara. Mestinya Polres Sumenep mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki dedekasi tinggi pada bangsa dan negara," tegasnya.

Nur Faisal ini menilai, kinerja AKP Oscar Stefanus Setjo dalam pengungkapan kasus beras oplosan untuk program sembako disumenep dinilai sangat luar biasa.

Bahkan katanya, hal itu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat miskin disumenep dan merasa hak haknya terlindungi oleh penegak hukum.

Tapu menurutnya, jika nanti benar - benar dirotasi mendadak, maka yang pasti rakyat miskin di Sumenep kehilangan perlindungnya. Padahal katanya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut masih ada pihak lain yang belum tersentuh.

"Dari itu, kami menduga ada konspirasi dan kami akan berkordinasi dengan Kompolnas RI. Sebelum ini terjadi, kami minta Polda evaluasi kembali lah berkaitan dengan ini," pintanya.

PPDB 2020/2021 SMP Negeri Kota Malang Hari Kedua, Pendaftar Sulit Akses, Server Down karena Overload

Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami di Kota Kediri Digerebek Warga Menjelang Sahur

Dokter di Kota Malang Positif Covid-19 dan Tergolong Orang Tanpa Gejala, Dirujuk ke Rumah Sakit

Informasi sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo diwacanakan akan dirotasi dari jabatannya ke jabatan baru sebagai Danki 1 Dalmas Sipasdal Subditdalmas Ditsamapta Polda Jatim.

AKP Oscar Stefanus Setjo baru mengemban tugas di Mapolres Sumenep sejak 23 Januari 2020 lalu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika AKP Oscar Stefanus Setjo akan digeser ke tempat baru di Polda Jatim.

"Benar, disini 3 bulan beliau," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (12/5/2020).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengatakan, jika nanti pengganti dari AKP Oscar Stefanus Setjo juga dar Akpol angkatan 2008.

"Akpol juga angkatan 2008, AKP Dhany Rahadian Basuki, S.Kom. Pindahan dari Bareskrim Polri," katanya.

Sayangnya, Widiarti Sutioningtyas tidak mengatakan, kapan akan dilakukan Sertijab.

Catatan TribunMadura.com, selama menjalankan tugas Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo telah berhasil mengungkap mafia bersar di ujung timur Madura.

Salah satu perkara besar yang diungkapnya, pengungkapan kasus beras oplosan/program BPNT dan bahkan yang di ajukan peraperadklan oleh tersangka L ini terhadap Polres Sumenep ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (20/4/2020) lalu.

Bahkan juga tercatat, terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep pada tahun 2014 lalu, yang mana Imam Mahmudi (tersangka) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Demikian hasil dari putusan hakim praperadilan mengetuk palu pada meja hijau dengan se adil adilnyadan gugatan yang disampaikan pada saat praperadilan yang diajukan Imam Mahmudi semuanya ditolak.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada akhir Oktober 2019.

Tersangka ini dinilai bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Gedung Dinkes Sumenep dengan nilai kerugian negara senilai Rp4 Miliar lewat APBD 2014.

Selain ini, masih banyak kasus yang sudah diungkap oleh mantan panit II Unit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satunya seperti pembunuhan, judi online, pencurian dan cabul.

PCNU Tunggu Kebijakan Wali Kota Malang Sutiaji Soal Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PSBB

PSBB Gresik Jilid 2, Pemkab Sebar 1200 Personel TNI-Polri, Efektivitas 16 Check Point Nonstop 24 Jam

Kronologi Gudang Balai Penyuluhan Pertanian Trenggalek Terbakar dan Hanguskan 30 Unit Motor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved