Polisi Tangkap Pembunuh Gadis di Pacet
Pembunuhan Sadis Gadis di Dalam Mobil, Kepala Korban Dipukul Benda Tumpul & Dibuang ke Jurang Pacet
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologi pembunuhan gadis Sidoarjo di Tol Singosari Malang.
Penulis: Mohammad Rifai | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologi pembunuhan gadis Sidoarjo di Tol Singosari Malang.
Pembunuhan terhadap gadis bernama Vina Aisyah Pratiwi usia 20 tahun asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dilakukan dua pemuda.
Hal itu lantaran dipicu persoalan utang sebesar Rp 40 juta. Menurut pengakuan pelaku, korban tak bisa membayar utangnya.
Pelaku Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo geram dan merencanakan pembunuhan.
• Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Berencana dari Kasus Gadis yang Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto
• Anak Muda di Kota Malang Rentan Terpapar Virus Corona, Kampanye Disiplin Memakai Masker Makin Gencar
• Segera Cair, Yuk Intip Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan PNS, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta
Dia mengajak temannya, Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo untuk membunuh korban.
Setelah dibunuh di dalam mobil saat melaju di Tol Singosari Malang, jasad korban lalu dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Berikut pengungkapan kronologi pembunuhan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).
Dony mengatakan kedua tersangka membunuh korban pada Selasa 23 Juni 2020.

"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," ungkapnya.
Modus operandi tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Mantri 321 Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Malang pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
• Ingat, Warga Surabaya Tak Pakai Masker Bakal Dikirim ke Liponsos, Disanksi Melayani Makan ODGJ
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 27 Juni 2020, Kehidupan Asmara Leo Rumit, Scorpio Tinggalkan Masa Lalu
• Jokowi Minta Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan, Risma Klaim Kasus Virus Corona di Surabaya Turun
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.
"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.