Warga Sokobanah Geruduk Kejari Sampang

BREAKING NEWS: Kembali Geruduk Kejari Sampang, Warga Tanyakan Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa

Puluhan warga Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Negeri Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sokobanah Daya dan LSM JCW di depan Gedung Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (5/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan warga Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (5/8/2020).

Terhitung aksi turun jalan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang tersebut sudah berjalan empat kali.

Sebab, mulai pelaporan pertama pada 15 Maret 2019 hingga saat ini dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana desa (DD) dalam pengerjaan proyek irigasi di desa setempat tidak kunjung ada hasil dari penanganan Kejari Sampang.

BREAKING NEWS - Ratusan Pekerja Seni Geruduk Balai Kota Surabaya, Tuntut Izin Kegiatan Diterbitkan

Jadwal Acara TV Rabu 5 Agustus 2020 Indosiar TRANS TV RCTI SCTV TRANS 7 GTV, Ada Film Secret Window

Keluarga Jenazah PDP di Lamongan Tolak Pemulasaran Protokol Covid-19, Mediasi Libatkan TNI-Polri

Suasana aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sokobanah Daya dan LSM JCW di depan Gedung Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (5/8/2020).
Suasana aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sokobanah Daya dan LSM JCW di depan Gedung Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (5/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Sedangkan, pihak yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Sokobanah Daya berinisial J bersama pemilik CV. Madura Perkasa, berinisial D.

Pantauan TribunMadura.com, aksi turun jalan dimulai dari depan gedung DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma.

Kemudian, bejalan menyisiri Jalan Raya KH Wahid Hasyim hingga ke depan gedung Kejari Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, sembari berorasi menggunakan pelantang.

Tak pelak, puluhan warga yang berkerumun membuat kondisi lalu lintas jalan raya setempat sempat terganggu, namun tetap berjalan kondusif.

Setibanya di depan gedung Kejari Sampang Koordinasi Aksi Moh Tohir mempertanyakan, alasan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan penyidik Kejari Sampang.

"Padahal berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidik pada 27 Juli 2020, sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya," ujarnya.

Geliat Wisata Air Terjun Coban Jahe Jabung Kabupaten Malang di Tengah Pandemi Virus Corona

Hasil Dua Pekan Operasi Patuh Semeru 2020 di Sampang, Puluhan Knalpot Brong Dipotong Mesin Gerinda

Operasi Patuh Semeru 2020 Selama 14 Hari, 973 Pengendara di Sampang Ditilang, Terbanyak Tak Bawa SIM

Suasana aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sokobanah Daya dan LSM JCW di depan Gedung Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (5/8/2020).
Suasana aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sokobanah Daya dan LSM JCW di depan Gedung Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (5/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Dijelaskan, terkait indikasi Tipikor yang dilakukan oleh J bersama D berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Sampang ada empat poin.

Diantaranya, Telah terjadi tumpang tindih proyek DD tahun 2018 dengan program APBD Sampang 2014 yang dilakukan dengan sengaja, dan proyek dana desa yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata di tanderkan kepada CV.

Kemudian, telah terjadi pemalsuan tandatangan milik TPK dan kepala tukang pada surat pertanggung jawaban yang dilakukan J.

"Begitupun, berdasarkan hasil audit tim ahli dari ITS dan Inspektorat Sampang ditemukan kerugian negara," terang Moh Tohir.

Maka dari itu, setelah sudah ditemukan indikasi oleh Tim Penyelidik Kejari Sampang pihaknya meminta agar ada tindakan untuk menetapkan tersangka dan menahan J dan D.

"Apabila hasil penyelidikan itu masih belum bisa menjerat J dan D ke penjara, lalu dengan bukti apalagi Kejari Sampang membawa keduanya," ucapnya.

Menanggapi para pendemo, Kepala Kejari Sampang, Maskur mengakui penanganan kasus dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya, cukup lama.

Namun, dirinya menegaskan dalam penanganan kasus tersebut sudah diawasi oleh semua pihak mulai masyarakat hingga oleh APH lainnya.

Sehingga, pihaknya tidak ada maksud untuk menunda-nunda untuk menyelesaikan dugaan kasus Tipikor DD ini.

"Apalagi kami tidak akan bermain mata dalam menangani perkara ini," ujarnya dihadapan demontran.

Siapkan Aksi 1,5 Juta Masker, Bupati Malang Sebut Belum Ada Klaster Penularan Covid-19 di Industri

Tempat Hiburan Malam & Hajatan di Kabupaten Mojokerto Boleh Dibuka, Penuhi Syarat Protokol Kesehatan

Penampilan Istri Hotman Paris Agustianne Marbun Saat Rayakan Ulang Tahun, Sederhana Bersama Keluarga

Selain itu, Maskur menyampaikan dalam menangani lebih lanjut kasus tersebut pihaknya masih menunggu hasil temuan tim ahli ITS serta hasil pemeriksaan Inspektorat Sampang terkait jumlah kerugian negara yang terjadi.

"Saat ini kami melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui nilai kerugiannya, setelah ada hasil pastinya kami menentukan sikap ke penanganan selanjutnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved