Berita Pamekasan
Pengusaha asal Pamekasan Ajukan Poligami, Merasa Tak Puas Urusan Ranjang dengan Istri Pertama
Seorang pengusaha di Kabupaten Pamekasan mengajukan izin poligami ke Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dua wanita di Kabupaten Pamekasan, Madura, rela dipoligami oleh seorang pengusaha.
Hal ini terkuak berdasarkan data permohonan izin melakukan poligami yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.
Sedari Januari hingga Agustus 2020, terdapat dua pengajuan izin poligami yang disetujui oleh Pengadilan Agama Pamekasan.
• Kebakaran di Gudang Tembakau Sugihwaras Bojonegoro, Api Diduga Berasal dari Pengapian Oven
• Fasilitas Lengkap, RSU Ketapang Sampang Ditargetkan Layani Masyarakat Mulai Oktober 2020 Mendatang
• Mayat Wanita dengan Mulut Menganga Ditemukan di Kebun Tebu, Diduga Korban Tewas Lebih dari Sebulan
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar menjelaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami yaitu harus berlaku adil terhadap ke dua istri.
Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, lanjut dia, harus mumpuni dan bisa memenuhi kebutuhan ke dua istri.
Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.
"Kalau syarat itu sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami, harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang wajib jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).
Menurut Hery, sebelum pria melakukan poligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata.
Setelah itu, si pria itu baru bisa melakukan poligami.

• 4 Tahun Buron, Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Berencana di Pasuruan Ditangkap, Selama ini Dipenjara
• Operasi Yustisi di Wisata Bukit Kehi Pamekasan, Pengunjung Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
"Setelah dengan istri ke dua sah, maka istri ke dua juga wajib mendapat bagian harta yang jelas dan tidak boleh mengambil harta kekayaan milik istri pertama," ujarnya.
Hery juga mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan izin poligami di Pamekasan berprofesi sebagai pengusaha, mulai dari usia sekitar 30-40 tahun.
Alasan pria di Pamekasan memilih untuk melakukan poligami sangat beragam.
Mulai dari karena istri pertama tidak sanggup memenuhi kebutuhan seksual dan tidak bisa memberikan keturunan.
"Alasan secara umum karena istri pertama tidak bisa memenuhi kebutuhan suami dalam kepuasaan seksual dan tidak bisa membuat anak," bebernya.
Hery menyarakan, apabila pria sudah sah melakukan poligami, maka wajib bersikap adil terhadap ke dua istrinya, baik dalam urusan nafkah lahir dan batin, serta tidak boleh ada ketimpangan sosial.
Tak hanya itu, kata dia tak sembarangan orang yang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu.
Misal tukang becak ingin mengajukan poligami, maka secara otomatis, PA Pamekasan tidak akan mengizinkan.
Sebab, secara penghasilan sudah dapat dipastikan tidak dapat memenuhi kebutuhan ke dua istrinya.
Hampir 1000 wanita jadi janda di Pamekasan
Total 984 wanita di Pamekasan menjadi janda di tengah pandemi.
Ternyata banyak faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi.
Rentang umur perceraian juga beragam.
Sedangkan untuk rentang usia muda pernikahan, persoalan paksaan menikah menjadi satu faktor di Pamekasan.
Selama pandemi Covid-19 mulai mewabah di Kabupaten Pamekasan, Madura, terdapat sebanyak 984 wanita di wilayah setempat yang menjadi janda.
Jumlah sebanyak itu berdasarkan data perkara perceraian yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, terhitung mulai dari Januari 2020 hingga Agustus 2020.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, PA Pamekasan menerima sebanyak 384 perkara cerai talak dan 648 perkara cerai gugat.
• Paslon Pilkada 2020 Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah Pasang Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan
• BREAKING NEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep Meninggal Dunia
• Hasil SKB CPNS 2019 di Kabupaten Sampang akan Diumumkan pada Akhir Oktober 2020
• Angkat Tema Batik Pamekasan, Andima Manajemen Gelar Lomba Fashion Show se-Madura

• Pilkada Sumenep 2020, Alat Peraga Kampanye Ilegal Masih Bertebaran di Jalan Raya Trunojoyo Sumenep
• Vakum Dua Tahun, Sekolah Sungai di Sampang Diaktifkan Kembali untuk Membantu Atasi Banjir
• Truk Muatan Ayam Terjun ke Jurang di Ponorogo Sedalam 5 Meter, Sopir dan Kernet Menggigil Ketakutan
Namun data perkara percaraian yang pihaknya terima sebanyak itu.
Belum semuanya disetujui untuk melakukan perceraian secara sah.
Kata dia, perkara cerai talak selama delapan bulan, yang diputus sebanyak 350 perkara
Sedangkan perkara cerai gugat yang diputus sebanyak 634 perkara.
Sehingga dapat disimpulkan, selama kurun waktu delapan bulan yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 ini, terdapat sebanyak 984 wanita di Pamekasan yang menjadi janda.
Begitu pula terdapat sebanyak 984 laki-laki di Pamekasan yang menjadi duda.
"Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian ini paling dominan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus," kata Hery Kushendar saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020).
Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri di Pamekasan mengajukan perceraian.
Yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Sedangkan untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.
"Usia muda yang mengajukan cerai juga ada, faktornya karena paksaan dinikahkan oleh orang tuanya lalu mengajukan cerai ke sini," ujarnya.
Kata Hery, usia pasangan suami istri di Pamekasan yang paling muda mengajukan perceraian ada yang berusia 20 tahun.
Ia juga menjelaskan, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.
Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.
Selain itu, ia juga mengimbau, untuk orang tua jika ingin menikahkan anaknya harus dicukupkan umurnya terlebih dahulu jangan terburu-buru untuk disatukan menjadi keluarga.
Sebab menurutnya jika usia anak tidak cukup umur lalu dinikahkan, maka akan berpengaruh terhadap kesiapan mental.
Nantinya bila tidak siap mentalnya akan berujung dengan kata perceraian.
"Biasanya alasan orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng.
Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya minta dispensasi kawin ke sini padahal ada yang masih belum cukup umur," imbaunya.
Lebih lanjut Hery berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Jangan langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.
"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu.
Diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai
Jangan langsung mengajukan cerai," harapnya. (Kuswanto Ferdian)