Deretan Pelat Nomor Bebas Tilang Polisi di Jalan Raya, Punya Kode Khusus, Perhatikan Huruf Belakang

Simak deretan pelat nomor bebas tilang yang bebas melenggang di jalan raya. Terdapat kode khusus yang disematkan di pelat nomor itu.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Razia kendaraan Satlantas Polres Pamekasan di Jalan Agus Salim, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNMADURA.COM - Simak deretan pelat nomor bebas tilang yang bebas melenggang di jalan raya.

Ternyata ada pelat nomor khusus yang bisa melenggang di jalan raya tanpa khawatir kena tilang polisi.

Pada pelat nomor itu terdapat kode khusus yang disematkan di pelat nomor itu.

Daftar pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu merupakan pelat nomor yang digunakan pejabat negara.

Pelat nomor ini juga tak bisa dipakai oleh warga sipil.

Sebab, pelat nomor itu punya sejumlah kelebihan yang diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Baca juga: ATURAN Polantas Tak Lagi Menilang Jika Diberlakukan, Nasib Pelanggar hingga Buang Ruang Titip Sidang

Baca juga: Polantas Tak Lagi Menilang Mulai Kapan? Tapi Waspadai 1 Hal Jika Melanggar, Warga: Lebih Menakutkan

Baca juga: Pria Jalan Telanjang dan Tenteng Kepala Ayahnya di Jalanan, Halu Mengira Ia Tuhan, Butuh Persembahan

Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved