Berita Bangkalan

Tim Gabungan Pemkab Bangkalan Sidak ke Perumahan Kebun Asri yang Tidak Kantongi Dokumen Perizinan

Perumahan Kebun Asri di Desa Kebun, Kecamatan Kamal menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Tim Gabungan Pemkab Bangkalan, Kamis (18/2/2021).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Anggota Satpol PP bersama Tim Gabungan Pemkab Bangkalan menempelkan kertas stiker bertuliskan, ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di bagian depan tembok bangunan Perumahan Kebun Asri, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kamis (18/2/2021) 

Reporter: Ahmad Faisol l Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Perumahan Kebun Asri di Desa Kebun, Kecamatan Kamal menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Tim Gabungan Pemkab Bangkalan, Kamis (18/2/2021) karena diduga tidak mengantongi selembar pun dokumen-dokumen perizinan.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DInas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan pihak Kecamatan Kamal selaku pemangku wilayah.

Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukamana mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP tidak menemukan data pengajuan perizinan atas nama Perumahan Kebun Asri.

Baca juga: Cegah Penularan Virus Corona, Satgas Covid-19 Lakukan Sterilisasi di 4 Lokasi di Kabupaten Sumenep

Baca juga: Kepergok Sekamar di Kosan Jalan Ronggosukowati Pamekasan, Dua Wanita dan Satu Pria: Cuma Temu Kangen

Baca juga: Soal Pembunuhan Gadis 20 Tahun di Kutai Barat, Tokoh Aktivis Madura: Selesaikan dengan Hukum Positif

Baca juga: Bupati Pamekasan Apresiasi Inovasi Pemdes Gagah, Rencana Bangun Agro Wisata Madurasa Seluas 6 Hektar

”Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan perumahan yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan, ternyata benar. Tidak ada selembar dokumen perizinan yang dimiliki,” ungkapnya di lokasi perumahan tersebut.

Begitu tiba di lokasi, anggota Satpol PP Bangkalan langsung menempelkan kertas stiker bertuliskan, ‘Bangunan Ini Tidak Berizin’ di bagian depan tembok bangunan rumah yang belum dilapisi adonan semen.

“Kami ke lokasi ini untuk melakukan penertiban secara persuasif, memberikan peringatan bahwa bangunan itu tidak ada izin, tidak ada data di perizinan,” jelas Jemmi didampingi Kasi Trantib Satpol PP Bangkalan Ahmad Ramadhan.

Ia memaparkan, kebutuhan dokumen-dokumen perizinan yang diperlukan pihak pengembang perumahan meliputi Npmor Izin Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan Izin lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.

“Kondisi bangunan harus dicek PUPR, apakah layak atau tidak? Tanahmya masuk kawasan berbahaya atau konstruksi bangunan berpotensi roboh? Pemerintah hanya ingin menjamin keamanan bagi pelaku usaha dan pembeli rumah,” papar Jemmi,

Dengan begitu, lanjutnya, pihak pengembang bisa leluasa memasarkan unit-unit rumah kepada masysarakat. Sedangkan bagi pembeli tidak akan ragu untuk menempati perumahan tersebut.

“DPMPTSP secara rutin mengadakan pengawasan terhadap perijinan berusaha. Para pelaku usaha yang sudah melengkapi dokumen perizinan pasti kami awasi, apalagi yang belum punyai izin,” tergasnya.

Tidak berselang lama, perwakilan dari Perumahan Kebun Asri, Moh Syahrul tiba lokasi menemui Tim Gabungan Pemkab Bangkalan.

Di hadapan Jemmi, Syahrul mengakui bahwa pihaknya belum mengurus perizinan.

Jemmi kemudian meminta Syahrul segera mengurus dokumen-dokumen perizinan yang telah disediakan di Mall Pelayanan Publik, Bangkalan Plaza di Jalan Halim Perdana Kusuma.  

“Nanti di situ kami arahkan, pelayanan terkait semua perizinan ada di sana. Kami tidak mempersulit, malahan akan membantu. Apalagi kami telah menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB,” tutur Jemmi.

Sekedar diketahui, DPMPTSP Kabupaten Bangkalan me-launching sistem OSS pada pertengahan Maret 2019. Sistem OSS merupakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dengan sistem OSS, pelayanan perizinanan lebih mudah, praktis, dan transparan.

 “Pemohon NIB bisa mendaftar dari rumah melalui ponsel untuk mendapat NIB. Jika para pelaku usaha mau tertib, kami tidak bertindak seperti ini,” pungkas Jemmi.

Informasi yang dihimpun TribunMadura.com dari warga di sekitar lokasi, perumahan tersebut mulai dibangun pada tahun 2018.

Banner pemasaran yang dipasang di pertigaan Desa Kebun bertuliskan, ‘Perumahan Kebun Asri, Kavling Siap Bangun, Type Rumah 36 Luas Lahan 90 meter persegi, Harga Jual Rp 163 juta’.

Perwakilan Perumahan Kebun Asri, Moh Syahrul mengungkapkan, saat ini pihaknya merupakan pengembang ketiga setelah menerima pelimpahan dari pengembang sebelumnya.

“Betul, belum ada dokumen perizinan. Rencana kami akan bangun delapan unit rumah,” singkatnya kepada Surya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Ainul Gufron mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Tim Gabungan Pemkab Bangkalan untuk menghentikan sementara aktifitas pembangunan perumahan karena belum ada dokumen perizinan.

“Urus dulu, barulah dilanjutkan. Ini perintah dan komitmen Bapak Bupati dalam mempermudah perizinan. Tetapi jika seperti ini, kami harus bertindak tegas,” ungkap Ainul.

Ia menjelaskan, DPMPTSP Kabupaten Bangkalan menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Bersama Satpol PP selalku penegak perda, kami akan menindak tegas (pelaku usaha) yang nakal-nakal,” pungkas mantan Camat Modung itu.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Laki-Laki di Perairan Giligenting Sumenep, Kapal Asal Papua Jadi Saksi

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapal Asal Papua Temukan Mayat Laki-laki Mengambang di Perairan Giligenting Sumenep

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Buru Pengedar Sabu Jaringan Internasional yang Beroperasi di Kota Surabaya

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Pamekasan Tambah 2 Orang Per 18 Februari 2021, 7 Pasien Dinyatakan Sembuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved