Ramadan 2023

Hukum Merokok saat Puasa Ramadan 2023, Apakah Dapat Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasannya

Apakah merokok juga termasuk hal yang dilarang atau harusnya dihindari ketika sedang berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Editor: Ficca Ayu
Shutterstock
Ilustrasi merokok - Terdapat dua pandangan soal hukum merokok di saat sedang menjalankan puasa. 

TRIBUNMADURA.COM - Tribunners perlu mengetahui penjelasan hukum merokok saat puasa Ramadan 2023.

Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak?

Puasa adalah menahan diri dari godaan nafsu serta tidak makan dan minum ataupun mengonsumsi apapun dari Subuh hingga Magrib.

Lantas apakah merokok juga termasuk hal yang dilarang atau harusnya dihindari ketika sedang berpuasa?

Terdapat dua pandangan soal hukum merokok di saat sedang menjalankan puasa.

Ada anggapan kalau merokok ketika berpuasa itu tidak membatalkan, karena merokok hanya menghisap kemudian mengeluarkannya kembali.

Ada juga yang menyebutkan kalau merokok itu membatalkan puasa.

Merokok
Merokok (vaping360.com)

Baca juga: Safari Ramadhan Bupati Pamekasan Terancam Batal, Imbas Jokowi Keluarkan Larangan Buka Bersama

Baca juga: Wabup Pamekasan Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan, Imbau Saling Menghargai

Berikut hukum merokok saat berpuasa menurut mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.

Jawaban:

Sebetulnya kalau dilihat dari materinya memang tidak seperti materi pada makanan atau minuman.

Tetapi fungsinya merokok adalah untuk dinikmati, sehingga meskipun secara materi tidak bisa dianggap seperti ketika makan dan minum, tetapi karena dinikmati maka menjadi haram.

Begitu pula para ulama yang menyebut kalau merokok itu haram.

Baca juga: Peninggalan Syekh Maulana Malik Ibrahim di Masjd Tertua di Gresik, Saksi Sejarah Wali di Tanah Jawa

Baca juga: Kurma Ruthob Jadi yang Paling Diburu di Kota Malang saat Ramadan, Tekstur Berbeda dan Punya Khasiat

Sama juga dengan misalnya, injeksi obat.

Injeksi obat itu secara hukum itu tidak masalah, jadi dia memasukan obat melalui suntikan.

Tetapi kalau obat itu berupa suplemen, maka tetap membatalkan puasa.

Karena walaupun tidak melalui mulut tidak melalui hidung, tetapi dia menginjeksikan atau memasukkan sesuatu yang fungsinya mengenyangkan sama dengan makanan, maka tidak boleh.

Merokok juga seperti itu, merokok itu bukan dari materinya tetapi fungsinya.

Orang menjadi merasakan nikmat.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Baca artikel terkait Ramadan 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved