Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan

Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan

Sidang tersebut diikuti terdakwa Ra Latif secara online dari Jakarta yang dihubungkan layar monitor online dengan ruang sidang cakra

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif jalani sidang vonis melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) 

Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan terdakwa Ra Latif dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun kurungan penjara, dengan pidana denda Rp300 juta. Kemudian, pidana kurungan pengganti selama empat bulan. 

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ra Latif, Pejabat Bangkalan Ini Klarifikasi Soal Dana Khusus untuk LSM & Media

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto membacakan amar putusannya, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar. 

Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa. 

Kemudian, sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut. 

Namun, lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun. 

"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa, dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya. 

"Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya. 

Selain itu, Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," katanya. 

"Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," pungkasnya. 

Kemudian, Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya. 

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suryono Pane, secara daring, saat mendampingi terdakwa di Jakarta. 

Sementara itu, meninjau hasil vonis tersebut, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved