Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan
Respon Politisi Senior Bangkalan Dengar Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu bahkan mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Politisi Senior Bangkalan Merinding Dengar Vonis 9 Tahun Ra Latif, ‘Beliau Pasif, Tidak Rakus’
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), Selasa (22/8/2023) malam meninggalkan lara bagi politisi senior, H Musawwir.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan itu bahkan mengaku merinding begitu majelis hakim mengetok palu putusan 9 tahun penjara bagi Ra Latif.
Musawwir dan Ra Latif memang pernah bersama sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2013-2018. Ra Latif kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkalan dan Musawwir anggota Komisi C sekaligus tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Ra Latif pada akhirnya terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, sementara Musawwir saat ini masih bertahan di legislatif dengan jabatan Wakil Ketua Komisi C sekaligus anggota Banggar DPRD Bangkalan.
Baca juga: Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Musawwir dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan berada di barisan oposisi. Kendati demikian, Ra Latif yang kala itu masih menjabat Ketua DPC PPP Bangkalan masih sering terlibat aktif berdiskusi dan tukar pendapat dengan Musawwir tentang pembangunan Bangkalan ke depan.
“Walaupun oposisi, saya adalah oposisi yang konstruktif, memberikan masukan positif. Kalau memang salah, saya sampaikan salah. Sebelum beliau ditangkap, saya seminggu bersama Ra Latif membahas soal APBD 2023 dan mengobrol semua tentang permasalahan di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Musawwir kepada Tribun Madura, Rabu (23/8/2023).
Selama masa-masa kebersamaan itu, Musawwir melihat sosok Ra Latif bukan lah seorang ‘penjemput bola’ melainkan seorang pribadi yang menunggu dan karakternya cenderung sebagai seorang kyai.
“Beliau pasif, tidak rakus. Saya merinding ketika mendengar vonis (sembilan tahun) itu karena saya tahu betul jiwa Ra Latif. Betul memang semua manusia punya kesalahan, namun dengan vonis itu membuat saya bertanya-tanya, ‘masak iya seberat itu vonis yang diberikan kepada Ra Latif?,” tutur Musawwir sambil menghela nafas.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada Ra Latif atas perkara jual beli jabatan. Selain itu, Ra Latif juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.712.000.000 atau senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda Ra Latif akan disita atau hukumannya akan ditambah selama tiga tahun.
Musawwir mengenang ketika dirinya pernah memberikan masukan di awal Ra Latif menjabat Bupati Bangkalan. Kala itu, politisi senior asal Kecamatan Tanah Merah itu meminta Ra Latif untuk membentuk tim ahli pribadi.
“Tim yang tidak punya kepentingan melainkan kepentingan semata soal kepedulian kepada Ra Latif dan Bangkalan, jangan menggunakan Tim Anggaran (pemkab). Jadi dengan vonis 9 tahun ini saya merasa prihatin betul, menurut saya sangat tidak adil,” pungkas Musawwir. (edo/ahmad faisol)
Mantan Bupati Bangkalan divonis 9 tahun penjara
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023) malam.
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023).
Yakni, dengan tuntutan 12 tahun penjara, lalu membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan terdakwa Ra Latif dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun kurungan penjara, dengan pidana denda Rp300 juta. Kemudian, pidana kurungan pengganti selama empat bulan.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ra Latif, Pejabat Bangkalan Ini Klarifikasi Soal Dana Khusus untuk LSM & Media
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujar Darwanto membacakan amar putusannya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Darwanto menambahkan, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar.
Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan terdakwa.
Kemudian, sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut.
Namun, lanjut Darwanto, bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
"Dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa, dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
"Dan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun," tambahnya.
Selain itu, Darwanto juga menyampaikan pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," katanya.
"Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," pungkasnya.
Kemudian, Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk meninjau hasil vonis pidana terhadap kliennya.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suryono Pane, secara daring, saat mendampingi terdakwa di Jakarta.
Sementara itu, meninjau hasil vonis tersebut, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.
Meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukannya beberapa pekan lalu. Namun, ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.
"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," ujar pada awak media seusai persidangan.
Mengenai adanya desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain diluar keenam terdakwa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Rikhi menegaskan, pihaknya tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.
"Terkait dengan adanya pihak pihak lain tentu kami akan mempelajari, kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang agenda tuntutan pada Selasa (25/7/2023), terdakwa Ra Latif dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti Rp9,7 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Bahkan, ia juga dikenal sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12A ayat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No 21 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp15,6 miliar, selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, sejak 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Rikhi, saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023).
Hasilnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Kemudian, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Dan, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.
Tak ada Sosok Bupati, Politisi Senior ini Beberkan Dampaknya Bagi Bangkalan Sejak Ra Latif Dipenjara |
![]() |
---|
Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menyayangkan Putusan Bayar Uang Pengganti Rp 9,7 M |
![]() |
---|
Plt Bupati Bangkalan Prihatin Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan untuk Ra Latif Soal Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Terdakwa Ra Latif Sempat Menahan Kantuk saat Jalani Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Bangkalan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.