Berita Sumenep

Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Sebut Penerima Bansos yang Mampu akan Dipasangi Labelisasi di Rumahnya

setiap Keluarga Pemerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) akan dipasangi labelisasi di rumahnya bagi yang sudah mampu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnaen 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep menyebutkan setiap Keluarga Pemerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) akan dipasangi labelisasi di rumahnya bagi yang sudah mampu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnaen pada TribunMadura.com.

Hal itu lanjutnya, untuk mengambil data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan akan di-sounding-kan dengan data BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

"Jika datanya yang masuk ke kami sudah valid, maka setiap desa penerima bantuan yang dianggap mampu akan diberikan labelisasi," tegas Achmad Dzulkarnaen pada Jumat (13/10/2023).

Sementara bagi warga yang tidak mau dipasangi labelisasi lanjutnya, akan diberikan berita acara hingga diusulkan untuk dilakukan koreksi.

Baca juga: Dinsos P3A Sumenep Ungkap Bansos DBHCHT 2023 Turun Nilainya hingga Hampir Rp 5 M, Kapan Cair?

"Kami hanya ingin menyentuh nuraninya saja bukan untuk menghapus dan kalau benar-benar warga itu mampu, desa bisa melaporkan kepada kami. Pengajuan yang masuk ke Tenaga Kerja Sukarela (TKS) salah satu persyaratannya harus foto tampak depan rumah," paparnya.

Maka tamnahnya, kalau ada warga yang mampu masih menerima Bansos tersebut, dipersilahkan bawa ke kantor Dinsos P3A Sumenep.

Disebutkan, pihaknya telah melakukan verval TKS dan menemukan puluhan ribu warga penerima Bansos yang tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Bahkan tambahnya, data warga penerima Bansos yang telah meninggal dunia diwajibkan untuk melaporkan kepada Dinsos P3A Sumenep untuk selanjutnya diteruskan ke Kemensos RI.

"Untuk melakukan delete itu harus melaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) terlebih dahulu," katanya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved