Berita Sampang

Demi Konser Musik. Pemkab Sampang Rela Gelontorkan Rp 75 Juta Bersumber dari DBHCHT

Adapun konser bakal digelar akhir Oktober 2023 nanti, dengan mengundang sejumlah seniman musik rage, berlokasi di halaman Gedung Dekranasda Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Saat menjelaskan anggaran DBHCHT untuk Festipang bertajuk konser musik, berlokasi di Kantor Satpol PP Sampang, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat gelontorkan dana Rp 75 juta untuk Sampang Brand Festival (Festipang) bertajuk konser musik.

Dana yang tak sedikit tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini.

Adapun konser bakal digelar akhir Oktober 2023 nanti, dengan mengundang sejumlah seniman musik rage, berlokasi di halaman Gedung Dekranasda Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan bahwa, anggaran DBHCHT yang diamanahkan kepada Satpol PP itu sifatnya adalah fasilitasi sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

"Terdapat beberapa kegiatan untuk memberantas rokok ilegal, seperti pencarian informasi, sosialisasi, dan operasi bersama," ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Sedangkan, untuk kegiatan konser yang akan digelar bersama panitia dari Festipang yang terdiri muda-mudi Sampang itu termasuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan seratus orang.

Baca juga: Indosat Bidik Generasi Muda Pamekasan Jadi Pengguna IM3, Pikat Lewat Konser Musik Collabonation Tour

"Jadi kami bersama Festipang untuk menyampaikan bahaya rokok ilegal," tandasnya.

Dengan anggaran puluhan juta itu nantinya akan diperuntukkan untuk membantu beberapa kebutuhan saat jalannya konser, seperti biaya sewa lighting, panggung, meja, kursi, konsumsi, hingga kaos.

"Itu yang kami biayai, kalau untuk konsep acara Festipang yang punya," terangnya.

Di samping itu, meski acara tersebut dikonsep oleh Fetipang, syaratnya harus dipenuhi, di mana pesan tentang bahayanya rokok ilegal harus harus disampaikan kepada masyarakat (pengunjung konser) di jalannya acara.

"Paling tidak dalam acara disampaikan dalam bentuk tulisan atau gambar gempur rokok ilegal. Misalnya di baleho dan umbul-umbul," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Goolenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved