Berita Sampang

Pilunya Siswi SD di Sampang, Jadi Korban Perbuatan Asusila Pria Botak, Ruang Toko Saksi Bisu

Kabupaten Sampang, Madura belakangan hari ini darurat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, terbukti sejumlah kasus diungkap

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Wajah tersangka yang telah keji merudapaksa Siswa SD di Sampang saat hendak bermain dengan putrinya di kediamannya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kabupaten Sampang, Madura belakangan hari ini darurat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, terbukti sejumlah kasus diungkap pihak kepolisian setempat.

Kali ini, Sat Reskrim Polres Sampang kembali mengamankan pria botak, inisial HAM (41) asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.

Dia diringkus lantaran terbukti tega merudapaksa anak yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) saat hendak bermain dengan anaknya.

Kala itu, korban berkunjung ke rumah tersangka karena ingin bermain dengan anak tersangka pada November 2023, sekitar 10.00 wib.

Saat baru tiba, seketika dipanggil oleh tersangka dan disuruh ke dalam toko milik tersangka.

"Saat di dalam toko, korban dirudapaksa. Setelah nafsu tersangka terlampiaskan, kemudian korban disuruh pulang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: 2 Remaja di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Saat Rumah Sepi, Modus Diajak Berfoto

Setibanya di rumah, korban mengeluh sakit dan bercerita kepada keluarganya. Sehingga keluarga geram dan memilih melaporkan ke pihak kepolisian.

Pasca proses tahapan penyelidikan rampung, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dalam toko miliknya," terangnya.

Sejauh ini kondisi tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang, untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, begitupun menghilangkan barang bukti.

"Berdasaekan pasal yang disangkakan, tersangka tancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Ipda Sujianto.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved