Berita Viral

Nasib Pengamen Dulu Pegawai Kantoran & Kuliah S2, Rela Keluar demi Rawat Ayah, ‘Pengin Kerja Lagi’

Pengamen dulu menjadi pegawai kantoran dan pernah kuliah S2. Kini, dia keluar demi merawat ayahnya.

Editor: Mardianita Olga
Tribun Trends
Video viral di media sosial menyoroti pengamen bersuara emas. Masa lalu pengamen tersebut ternyata bertolak belakang dengan nasibnya kini. 

Ia pun terlihat menghitung uang yang berhasil dikumpulkannya itu berupa uang recehan mulai dari Rp 500, Rp 1000 hingga Rp 2000.

Baca juga: Pengemis Dirazia, Ngaku Berangkat Mengemis Hanya untuk Hiburan, Bikin Satpol PP Jengkel

Lalu, pengemis itu pun menghitung uangnya tersebut.

Setelah dihitung, pengamen itu mengatakan uang tersebut berjumlah Rp 510 ribu.

Kemudian, Satpol PP menanyakan uang Rp 500 ribu tersebut didapat setelah mengamen berapa lama.

Sang pengemis mengaku dirinya mengamen sekira 6 jam lamanya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas Satpol PP tamka terkejut.

Dalam narasi video, penghasilan pengamen Rp 500 ribu dalam waktu 6 jam tersebut bisa membeli motor baru dalam waktu sebulan.

Pengamen tajir di Yogyakarta diamankan oleh Satpol PP
Pengamen tajir di Yogyakarta diamankan oleh Satpol PP (Kolase Instagram)

Baca juga: Sosok Sebenarnya Pengemis A Kasihan A, Awalnya Dikira Kaya, Ternyata Hidupnya Memilukan

“Wah sebulan bisa buat beli motor baru,” tulis narasi video Satpol PP Yogyakarta tersebut.

Dalam keterangan disebutkan pengamen tajir itu ditertibkan Satpol PP Yogyakarta Sabtu (20/01/2024) di Jl. Menteri Supeno.

Satpol PP Yogyakarta menjelaskan bahwa pengamen tajir tersebut diamankan karena melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Dalam pasal 5 perda tersebut diatur kriteria gelandangan dan pengemis, di antaranya:

Kriteria gelandangan:

- Gelandangan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Gelandangan tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap
- Gelandangan tanpa penghasilan yang tetap; dan/atau
- Gelandangan tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya

Kriteria pengemis:

- Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain
- Berpakaian kumuh, compang-camping dan tidak sewajarnya
- Berada di tempat-tempat umum; dan/atau
- Memperalat sesama untuk merangsang kasihan orang lain

Setelah ditertibkan dan diamankan, pengamen itu kemudian dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY.

Kini, video pengamen tajir diamankan Satpol PP dengan penghasilan Rp 500 ribu per 6 jam itu, viral dan menarik perhatian warganet.

Tak sedikit warganet memberikan beragam komentar hingga menuai pro kontra.

----

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved