Berita Pamekasan
Niat ke Pengajian, Gadis Pamekasan Malah Dibelokkan Kakak Ipar ke Semak-semak, Kehormatan Direnggut
Polres Pamekasan, Madura kembali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura kembali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Pelaku berinisial F ini sudah berhasil diamankan tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.
Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban.
Dia menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.
"Akibat perbuatan itu korban hamil kurang lebih 7 bulan," kata Kompol Andy Purnomo, Sabtu (3/8/2024).
Penuturan Kompol Andy Purnomo, kronologi pencabulan ini berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024.
Saat malam hari, korban A ikut melihat pengajian/imtihanan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang.
Namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban A diturunkan dari sepeda motor.
Kemudian korban dipaksa terlentang di semak-semak, dan tersangka langsung menyetubuhi korban.
Setelah melakukan perbuatannya tersangka memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 20.000 kepada korban.
Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu atas kehamilannya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
| Merananya Nasib Nelayan Pamekasan, Ingin Melaut Tapi Sulit Dapatkan Bahan Bakar |
|
|---|
| Bupati Pamekasan Dorong Musik Daul Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia: Bukan Hanya Hiburan |
|
|---|
| Baru Ada 24 Dapur Program MBG Pamekasan yang Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, 56 Lainnya Belum |
|
|---|
| Cara Satgas Kendalikan Harga Beras di Pamekasan, Harga Medium Turun Drastis di Bawah HET |
|
|---|
| Buntut Panjang Polemik Penyegelan SDN Tamberu 2, Bupati Turun Tangan: Agar Kasus Serupa Tak Terjadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Tersangka-saat-dihadirkan-sewaktu-konferensi-pers-di-Polres-Pamekasan-Madura.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.