Berita Sumenep

Pengakuan Para Saksi soal Kasus KDRT di Sumenep, Terdakwa Mengaku Sering Berbuat

Enam sakai dihadirkan dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz
ENAM SAKSI DIPERIKSA MAJELIS HAKIM : Suasana pemeriksaan enam saksi sidang lanjutan kasus KDRT yang sebabkan nyawa korban hilang di PN Sumenep pada Selasa (4/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Enam sakai dihadirkan dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban Nihayatus Sa'adah alias Neneng meninggal dunia.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu digelar pada hari Selasa (4/3/2025).

Penasihat hukum keluarga korban (Neneng) Kamarullah, mengatakan bahwa enam saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Sumenep.

Enam orang saksi itu sebutnya, ibu korban, ayah terdakwa, ibu terdakwa, Kades Jenangger, penyidik unit PPA Polres Sumenep dan dokter medis yang memeriksa korban di Puskesmas Batang-Batang Sumenep.

"Terdakwa (Arfan Rofiki, suaminya) juga diperiksa oleh Majelis Hakim dalam sidang kemaren," kata Kamarullah pada Rabu (5/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan enam saksi tersebut, terungkap bahwa korban meninggal dunia disebabkan pukulan terdakwa di bagian kepalanya.

Luka lebam di bagian mata yang sebelumnya dikatakan disengat tawon itu adalah rekayasa terdakwa. Tujuannya, menutupi kejadian tindak pidana yang dilakukan.

Dalam sidang tersebut lanjutnya, terdakwa Arfan Rofiki juga mengakui semua perbuatannya dan menyatakan dirinya menyesal.

"Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap korban sejak dari Malang, di rumah korban dan rumah pelaku sendiri," terangnya.

Kamarullah menegaskan, bahwa penyebab kematian korban karena pembuluh darah di bagian kepala pecah.

Hal itu terangnya, karena dipicu pukulan benda tumpul yang dilakukan oleh terdakwa.

"Dari fakta persidangan, maka kami minta JPU menuntut pidana maksimal kepada terdakwa," tegas Kamarullah.

Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady belum bisa memberikan keterangan terkait hasil persidangan tersebut.

Dihubungi melalui nomor teleponnya belum memberikan respons.

Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi pada pihak terkait perkembangan sidang perkara kasus KDRT yang viral pada Oktober 2024 lalu.

Kasus KDRT tersebut dilakukan oleh Arfan Rofiki (29) warga Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Nihayatus Saadah (27) warga asal Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Sumenep meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan oleh tersangka pada Sabtu (5/10/2024).

Korban mengalami KDRT dengan dipukul dan dicekik hingga mengalami lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di leher.

Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep teregister dengan nomor LP/B/147///2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur. 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved