Berita Terkini Bangkalan

Badan Kepegawaian Bangkalan Ungkap Status Oknum PNS Bos Sabu: Gaji Nol Rupiah

Tindakan tegas sejatinya telah diterapkan oleh Pemkab Bangkalan kepada DW (43), warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
DI UJUNG TANDUK - Dua kali berstatus residivis Atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, nasib oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan berinisial DW (tanpa peci), warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan berada di ujung tanduk. Ia  kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Rabu (7/5/2025) 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Ia menambahkan, berkaitan kasus ketiga kalinya ini pihak BKPSDM sudah berkoordinasi dengan Disdik dan Inspektorat Pemkab Bangkalan termasuk telah melakukan kroscek berkaitan data dari sosok DW selaku PNS aktif di lingkungan disdik.

“Pihak disdik sudah membuat laporan ke Pak Bupati. Ini harus dilakukan lagi untuk proses penjatuhan langkah selanjutnya, artinya yang bersangkutan kembali melakukan kesalahan kembali. Kalau sanksi kemarin seperti ini, ya tidak sama lagi samks berikutnya karena ini kejadian berulang,” tegas Ari. 

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara pada 25 April 2017.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.

Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

Pada kasus ketiga kalinya ini, polisi menjerat tersangka DW dan kurirnya, MF dengan pasal pengedar. Yakni Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Menanggapi penerapan pasal itu, Ari menjelaskan bahwa sudah ada ketentuan umum dan jelas bagi ASN.

Ketika seseorang ASN melanggar indisipliner dengan kasus yang sama, maka sanksinya tidak boleh sama.

“Mau tidak mau harus setingkat lebih tinggi atau lebih berat dari sanksi sebelumnya. Namun walaupun disangkakan dengan pasal yang disebutkan tadi, tetapi kami masih menunggu ketetapan hukum, sambil menunggu itu secara administrasi kami jalan juga prosesnya,” pungkas Ari.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved