Berita Sumenep

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kades Angkatan Ternyata Masih Bebas Berkeliaran di Pulau Kangean

Kepala Desa (Kades) Angkatan Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Hudri resmi berstatus tersangka kasus

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Kolase Istimewa via pixabay
Ilustrasi kasus penganiayaan di Kangean Sumenep 

Ringkasan Berita:
  • Hudri, Kades Angkatan di Kangean, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap warganya, Hosen, namun hingga kini ia masih bebas beraktivitas seperti biasa.\
  • Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan menunggu P-21, setelah sebelumnya sempat P-19; jaksa menyebut Hudri akan diproses (ditangkap) setelah masuk tahap II.
  • Kasus berawal dari sengketa tanah pada Mei 2025, di mana Hudri yang awalnya menengahi justru menganiaya Hosen; laporan polisi dan pemeriksaan sudah dilakukan

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Desa (Kades) Angkatan Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Hudri resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap warganya, Hosen. Meski demikian, hingga kini Hudri masih bebas beraktivitas seperti biasa di wilayah Kangean.

Seorang warga Angkatan menyebut, tak ada perubahan berarti pada aktivitas sang kades.

"Masih ada kok, masih beraktivitas seperti biasanya," kata salah satu warga Desa Angkatan, Jumat (21/11/2025).

Terpisah, Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan membenarkan bahwa berkas perkara penganiayaan yang menjerat Hudri telah dilimpahkan penyidik kepolisian.

Baca juga: Pamekasan Gempar, Pria Nekat Lakukan Penganiayaan, Bermula dari Geber-geber Motor

Berkas tersebut lanjutnya, saat ini masih sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam waktu dekat akan P-21. Sementara ini berkasnya sudah lengkap," ungkap Hanis.

Berkas belum P-19

Pihaknya menambahkan, sebelumnya berkas tersebut sempat dinyatakan belum lengkap (P-19) dan dikembalikan ke penyidik.

Proses perbaikan oleh penyidik memakan waktu cukup lama sebelum akhirnya dinilai memenuhi unsur.

"Nanti kalau sudah tahap II, tersangka akan kita proses (ditangkap)," tegasnya.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memberi keterangan saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penganiayaan tersebut.

Nomor telepon yang biasa digunakan untuk dikonfirmasi tidak merespons.

Sedangkan Hudri sendiri juga tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon WhatasApp pribadinya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Rabu (14/5/2025) ketika Hosen terlibat perselisihan dengan warga lain terkait sengketa tanah. Hudri ikut menengahi persoalan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved