Berita Sumenep

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kades Angkatan Ternyata Masih Bebas Berkeliaran di Pulau Kangean

Kepala Desa (Kades) Angkatan Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Hudri resmi berstatus tersangka kasus

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Kolase Istimewa via pixabay
Ilustrasi kasus penganiayaan di Kangean Sumenep 

Namun, bukannya menyelesaikan konflik, Hudri justru tersulut emosi dan menganiaya Hosen, tepat di teras rumah korban.

Tak terima diperlakukan demikian, Hosen melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5/2025). Polisi kemudian memeriksa Hudri pada Jumat (20/6/2025).

Setelah memenuhi dua alat bukti, polisi menetapkan Hudri sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek. Meski berstatus tersangka, Hudri tak kunjung ditahan.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved