Berita Viral
Pembelaan Ivon Tabrak Lari Lansia hingga Tewas di Perumahan: Kecepatan Gak Tinggi, Sekitar 40 Km/Jam
Ivon memberikan pembelaan di depan hakim selama sidang kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang lansia.
Pernyataan tegas Hendro itu sebagai upaya kembali menggugah etos pengendara ketika terlibat dalam laka lantas.
Sehingga di masa mendatang, perkara tabrak lari tidak kembali tersaji mewarnai rutinitas masyarakat pengguna jalan raya.
Etos pengendara tidak lain adalah berkaitan nilai-nilai prinsip atau karakter yang mendasari perilaku seorang pengendara saat berkendara.
Sesama pengendara, tentu sangat dibutuhkan keyakinan yang mampu membentuk kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain selaku sesama para pengguna jalan raya.
“Pertama itu tadi, berhenti. Kedua melakukan pertolongan kepada korban, ketiga segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, dan keempat memberikan keterangan atas kejadian laka lantas."
"Tolong, jangan meninggalkan korban dalam keadaan luka apalagi kondisinya meninggal dunia,” imbau Hendro.
Dalam tragedi laka lantas itu, tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman kurungan pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 312 UU LLAJ tentang Tabrak Lari dengan ancaman 3 tahun penjara.
Akumulasi dari jeratan dua pasal itu menjadikan tersangka AR terancam kurungan pidana total selama 9 tahun penjara.
Sementara Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna menambahkan, dalam momen Operasi Patuh Semeru 2025 diharapkan masyarakat pengendara Bangkalan khususnya untuk lebih meningkatkan tertib berlalu lintas saat berkendara.
“Ikuti marka dan peraturan yang ada, mulai dari larangan untuk pesepeda roda dua atau pesepeda angin untuk tidak melintasi jalur roda empat."
"Baik pada jalur-jalur arteri maupun nasional, tolong diindahkan etos mengemudi yang baik,” singkat Krisna.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.
tabrak lari
pengemudi mobil tabrak lari lansia
Jakarta Utara
perumahan
berita viral
pembelaan terdakwa
TribunMadura.com
Tribun Madura
Cerita di Balik 10 ribu Per Hari Antar 36 Pedagang Pasar Umroh VIP 13 Hari |
![]() |
---|
Foto Para Pemain Timnas Indonesia Diedit Tak Senonoh, Ridho hingga Hubner Geram: Berhenti! |
![]() |
---|
Sudah Bayar Pajak Rp1,5 Juta, Bos Biliar Dipaksa Setor Rp4 Juta ke Anggota DPRD: Katanya Kecil |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hilangnya Yuda 2 Tahun Lalu: Pamit Merantau, Kini Diduga Tinggal Kerangka |
![]() |
---|
Sosok Kakek Rudi, 73 Tahun Lulus S3 Demi Bantu Rumah Sakit Tanah Air: Motivasi Utama Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.