Berita Viral

Pembelaan Ivon Tabrak Lari Lansia hingga Tewas di Perumahan: Kecepatan Gak Tinggi, Sekitar 40 Km/Jam

Ivon memberikan pembelaan di depan hakim selama sidang kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang lansia.

Editor: Mardianita Olga
Pexels/Julieta Camila dan Kompas.com/Shinta Dwi Ayu
TABRAK LARI - Lansia berinisial S tewas ditabrak pengemudi mobil saat lari di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025). Terdakwa Ivon dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (11/9/2025). 

Pernyataan tegas Hendro itu sebagai upaya kembali menggugah etos pengendara ketika terlibat dalam laka lantas.

Sehingga di masa mendatang, perkara tabrak lari tidak kembali tersaji mewarnai rutinitas masyarakat pengguna jalan raya.  

Etos pengendara tidak lain adalah berkaitan nilai-nilai prinsip atau karakter yang mendasari perilaku seorang pengendara saat berkendara.

Sesama pengendara, tentu sangat dibutuhkan keyakinan yang mampu membentuk kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain selaku sesama para pengguna jalan raya.

“Pertama itu tadi, berhenti. Kedua melakukan pertolongan kepada korban, ketiga segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, dan keempat memberikan keterangan atas kejadian laka lantas."

"Tolong, jangan meninggalkan korban dalam keadaan luka apalagi kondisinya meninggal dunia,” imbau Hendro.

Dalam tragedi laka lantas itu, tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman kurungan pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 312 UU LLAJ tentang Tabrak Lari dengan ancaman 3 tahun penjara.

Akumulasi dari jeratan dua pasal itu menjadikan tersangka AR terancam kurungan pidana total selama 9 tahun penjara.

Sementara Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna menambahkan, dalam momen Operasi Patuh Semeru 2025 diharapkan masyarakat pengendara Bangkalan khususnya untuk lebih meningkatkan tertib berlalu lintas saat berkendara.  

“Ikuti marka dan peraturan yang ada, mulai dari larangan untuk pesepeda roda dua atau pesepeda angin untuk tidak melintasi jalur roda empat."

"Baik pada jalur-jalur arteri maupun nasional, tolong diindahkan etos mengemudi yang baik,” singkat Krisna.

 

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved