Berita Pamekasan
Tak Puas saat Berhubungan Seks hingga Lemah Syahwat, 33 PNS di Pamekasan Langsung Gugat Cerai Suami
Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura.
Data perkara perceraian sebanyak ini terhitung mulai Januari 2020 hingga Agustus 2020.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, terhitung mulai Januari hingga Agustus 2020 ada sekitar 33 PNS di wilayah setempat yang resmi bercerai.
Data sebanyak itu meliputi pengajuan cerai talak sebanyak 13 perkara dan cerai gugat sebanyak 20 perkara.
Kata dia, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.
• KPU Terima LADK Paslon Pilkada Ponorogo 2020: Sugiri Sancoko Rp 5 Juta, Ipong Muchlissoni Rp 1 Juta
• Tanpa Swab Test Ulang, 31 Santri Pondok Pesantren Al Izzah Kota Batu Dinyatakan Sembuh Covid-19
• Liga 1 Terancam Mundur, Begini Tanggapan Kapten Arema FC Hendro Siswanto soal Kedatangan Caio Ruan

Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.
Dari 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaaten Pamekasan yang memilih bercerai ini meliputi profesi PNS, TNI dan Polri.
"Faktor yang paling dominan hingga melakukan perceraian ini karena masalah ekonomi, masalah kejujuran, dan ada juta yang tidak menafkahi," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com, Selasa (29/9/2020).
Namun selain faktor tersebut, kata dia ada juga karena si istri atau pun suami tidak merasa puas dalam hubungan seksual yang akhirnya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan.
Menurut Hery Kushendar, dalam sebuah hubungan keluarga, pemenuhan kebutuhan nafkah itu harus sejalan antara nafkah batin dan nafkah lahir, serta tidak boleh timpang sebelah.
"Ada juga yang mengajukan cerai ke sini (Pengadilan Agama) karena si (istri) merasa tidak puas dalam berhubungan seksual sebab suami mengalami ejakulasi dini dan mengalami lemah syahwat," ujarnya.
• Satgas Covid-19 Klaim Operasi Yustisi Efektif Turunkan Kasus Virus Corona Aktif di Jawa Timur
• Polri Tak Beri Izin Lanjutan Kompetisi Liga 1 Digelar, Presiden Klub Madura United: Hentikan Saja
• Pandemi Covid-19, Polri Tak Beri Izin Liga 1 dan Liga 2 2020 Digelar, Begini Tanggapan Arema FC
Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain lagi yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri PNS di Pamekasan ini mengajukan perceraian, yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.
Lebih lanjut Hery Kushendar berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, dan tidak langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.
"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu, diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai, jangan langsung mengajukan cerai," harapnya.
Hampir 1000 wanita di Pamekasan jadi janda selama pandemi
Total 984 wanita di Pamekasan menjadi janda di tengah pandemi.
Ternyata banyak faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi.
Rentang umur perceraian juga beragam.
Sedangkan untuk rentang usia muda pernikahan, persoalan paksaan menikah menjadi satu faktor di Pamekasan.
Selama pandemi Covid-19 mulai mewabah di Kabupaten Pamekasan, Madura, terdapat sebanyak 984 wanita di wilayah setempat yang menjadi janda.
Jumlah sebanyak itu berdasarkan data perkara perceraian yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, terhitung mulai dari Januari 2020 hingga Agustus 2020.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, PA Pamekasan menerima sebanyak 384 perkara cerai talak dan 648 perkara cerai gugat.
• Paslon Pilkada 2020 Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah Pasang Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan
• BREAKING NEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep Meninggal Dunia
• Hasil SKB CPNS 2019 di Kabupaten Sampang akan Diumumkan pada Akhir Oktober 2020
• Angkat Tema Batik Pamekasan, Andima Manajemen Gelar Lomba Fashion Show se-Madura

• Pilkada Sumenep 2020, Alat Peraga Kampanye Ilegal Masih Bertebaran di Jalan Raya Trunojoyo Sumenep
• Vakum Dua Tahun, Sekolah Sungai di Sampang Diaktifkan Kembali untuk Membantu Atasi Banjir
• Truk Muatan Ayam Terjun ke Jurang di Ponorogo Sedalam 5 Meter, Sopir dan Kernet Menggigil Ketakutan
Namun data perkara percaraian yang pihaknya terima sebanyak itu.
Belum semuanya disetujui untuk melakukan perceraian secara sah.
Kata dia, perkara cerai talak selama delapan bulan, yang diputus sebanyak 350 perkara
Sedangkan perkara cerai gugat yang diputus sebanyak 634 perkara.
Sehingga dapat disimpulkan, selama kurun waktu delapan bulan yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 ini, terdapat sebanyak 984 wanita di Pamekasan yang menjadi janda.
Begitu pula terdapat sebanyak 984 laki-laki di Pamekasan yang menjadi duda.
"Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian ini paling dominan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus," kata Hery Kushendar saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020).
Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri di Pamekasan mengajukan perceraian.
Yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Sedangkan untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.
"Usia muda yang mengajukan cerai juga ada, faktornya karena paksaan dinikahkan oleh orang tuanya lalu mengajukan cerai ke sini," ujarnya.
Kata Hery, usia pasangan suami istri di Pamekasan yang paling muda mengajukan perceraian ada yang berusia 20 tahun.
Ia juga menjelaskan, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.
Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.
Selain itu, ia juga mengimbau, untuk orang tua jika ingin menikahkan anaknya harus dicukupkan umurnya terlebih dahulu jangan terburu-buru untuk disatukan menjadi keluarga.
Sebab menurutnya jika usia anak tidak cukup umur lalu dinikahkan, maka akan berpengaruh terhadap kesiapan mental.
Nantinya bila tidak siap mentalnya akan berujung dengan kata perceraian.
"Biasanya alasan orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng.
Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya minta dispensasi kawin ke sini padahal ada yang masih belum cukup umur," imbaunya.
Lebih lanjut Hery berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Jangan langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.
"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu.
Diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai
Jangan langsung mengajukan cerai," harapnya. (Kuswanto Ferdian)