Berita Pamekasan
Jam Kerja Baru ASN Pamekasan Melalui Surat Edaran Bupati, Rincian Lima Hari dan Enam Hari Kerja
Jam kerja ASN Pamekasan ditetapkan, dijelaskan aturan jumlah jam kerja untuk lima hari kerja dan jam kerja untuk enam hari kerja.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan,
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, mengeluarkan surat edaran (SE) jam kerja.
Dalam SE Bupati Pamekasan Nomor : 800/2563/432.403/2022, tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor : 800/704/432.403/2022, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan. SE ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor : 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri, terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah.
Pada SE, yang ditandangani Bupati Pamekasan, 23 Desember 2022, ditujukan kepada selurun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, dijelaskan aturan jumlah jam kerja untuk lima hari kerja dan jam kerja untuk enam hari kerja.
Baca juga: ASN Sering Terlambat Hingga Bolos Ngantor, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Minta Mereka Disanksi Tegas
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dijelaskan, untuk perangkat daearah dengan lima hari kerja, Senin – Kamis, pukul 07.00 – 15.30. Waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30.
Sementara di hari Jumat, pukul 07.00 – 15.30. Waktu istirahat, pukul 11.00 – 13.00.
Untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin – Kamis, pukul 07.00 – 15.00. Waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30.
Khusus Jumat, pukul 07.00 – 11.00. Dan pada Sabtu, pukul 07.00 – 13.30.
Diuraikan, bagi kecamatan, kelurahan da lembaga yang memberikan layanan publik tidak melalu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), wajib mengatur penugasan siaga tugas pada hari Sabtu di lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan hari kerja agar diikuti dengan upaya peningkatan produktivitas kerja, efisiensi pengguna sumber daya dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas bupati.
“Semua pimpinan OPD wajib melaksanakan pengawasan melekat dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai ASN sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas bupati.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Pamekasan, Saudi Rahman, kepada SURYA, Senin (2/1/2023) mengatakan, pengaturan jam kerja ini, merupakan hasil evaluasi dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) terhadap kegiatan pelaksanaan jam kerja, hubungannya dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan ASN.
Dikatakan, penerapan lima hari kerja dan enam hari kerja ini dengan jumlah jam kerja 42,5 jam per minggu.
“Enam hari kerja itu, dikhususkan bagi pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas. Sehingga jika pelayanan di hari Sabtu diliburkan, tidak bisa. Karena di dua instansi itu merupakan pelayanan dasar,” papar Saudi Rahman.
BPJS Kesehatan Pamekasan Tawarkan Metode Bayar Iuran Autodebit, Peserta JKN Bisa Coba |
![]() |
---|
Blusukan ke Pulau Madura dan ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan, Kapolri Komplain ke Sopir |
![]() |
---|
Kapolri Datangi Sesepuh Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan: Tugas Polisi Berjalan karena Ulama |
![]() |
---|
Kasi Humas dan 2 Kapolsek di Pamekasan Kena Rolling, Kapolres: Jangan Jadi Bagian dari Masalah |
![]() |
---|
Harga Tembakau Madura Potensi Anjlok di Pertengahan September, Haji Her: Perlu Jadi Perhatian Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.