Berita Sumenep

Tersangka Sugianto hingga Saat Ini Belum Juga Diadili Dalam Kasus Korupsi TKD di Sumenep

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang menyeret Sugianto sebagai tersangka

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
indiatoday.in/Getty
ilustrasi korupsi di Sumenep 

Tiga tersangka dalam kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni Desa Talango, Desa Cabbiya dan Desa Kolor diantaranya Direktur PT. SMIP (HS/H. Sugianto), pegawai BPN (MH) dan Kepala Desa (MR).

"Sebagai pelapor kami meminta mengadili Sugianto sesuai dengan perbuatannya. Dan saya minta APH melihat kasus ini secara utuh, kasus ini sangat layak disidangkan," pintanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait berkas tersangka Sugianto yang belum dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.

Itu setelah dihubungi ke nomor handphonenya yang bersangkutan tidak merespons dan juga pesan WhatsApp juga tidak berbalas.

Dikonfirmasi terpisah, Gunawan selaku jaksa di Kejati Jatim yang menangani kasus tersangka Sugianto membenarkan terkait pengembalian berkas yang diajukan Polda Jatim.

Sebab, institusinya menganggap kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Sehingga  harus ada pasal lain yang perlu dijeratkan kepada Sugianto.

"Itu kasusnya terlalu kedaluwarsa. Kemudian, ada pasal lain yang belum dipenuhi oleh Polda. Belum dipenuhi sampai sekarang," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Kemudian, Direktur PT. SMIP itu mengajukan praperadilan. Namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (5/1/2024).

Pada hari Senin (29/1/2024) Polda Jatim memasukkan Sugianto selaku pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (PBSA) itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Itu sesuai dengan surat DPO/I/I/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus.

Keputusan tersebut diambil karena tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kemudian, pada Kamis (22/2/2024), Polda Jatim melakukan penyitaan aset Sugianto di PBSA di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pada hari Jumat (15/3/2024), Polda Jatim meringkus Sugianto di salah satu rumah sakit di Sidoarjo.

Pada Jumat (3/5/2024) Polda Jatim kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Sugianto.

Pada Rabu (5/6/2024) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Ruislag/tukar guling tanah di tiga desa di Kabupaten Sumenep, Madura.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved