Berita Sumenep
Tersangka Sugianto hingga Saat Ini Belum Juga Diadili Dalam Kasus Korupsi TKD di Sumenep
Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang menyeret Sugianto sebagai tersangka
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto yang diwakili Kabid Humas Polda Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers dengan didampingi Kasubdit III Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Diungkapkan, bahwa kasus Ruislag ini sekitar 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997.
Berdasarkan penilaian BPKP Kabupaten Sumenep, negara mengalami kerugian Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya dan Desa Kolor.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/RES.3.5/2021/SUS JATIM tanggal 22 Maret 2021, LP/A/63/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023, dan LP/A/64/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023.
Tiga orang tersangka itu diantaranya, Direktur PT. SMIP (HS), pegawai BPN (MH) dan Kepala Desa (MR).
Infoormasi lengkap dan menarirk lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Kisah Anas Transfer, Agen BRILink Asal Sumenep yang Buka Lapangan Kerja Lewat Layanan Keuangan Desa |
|
|---|
| Menderitanya Warga Pulau Raas, Listrik Sudah Padam Berhari-hari, Warga Curigai Campuran Pada BBM |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Sumenep, Ada yang Dibekuk di Pinggir Jalan dan Rumah |
|
|---|
| Simpan Barang Haram di Bungkus Rokok, Dua Pria di Sumenep Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Bagian Hukum Setda Sumenep Raih Juara II Anugerah Inovasi Daerah 2025 Lewat Aplikasi SIPBRO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.