Berita Sumenep

Tersangka Sugianto hingga Saat Ini Belum Juga Diadili Dalam Kasus Korupsi TKD di Sumenep

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang menyeret Sugianto sebagai tersangka

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
indiatoday.in/Getty
ilustrasi korupsi di Sumenep 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto yang diwakili Kabid Humas Polda Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers dengan didampingi Kasubdit III Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Diungkapkan, bahwa kasus Ruislag ini sekitar 160.525 meter hampir 17 hektar pada tahun 1997.

Berdasarkan penilaian BPKP Kabupaten Sumenep, negara mengalami kerugian Rp. 114.440.000.000 dengan Tanah Kas Desa (TKD) di 3 desa yakni, Desa Talango, Desa Cabbiya dan Desa Kolor.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/RES.3.5/2021/SUS JATIM tanggal 22 Maret 2021, LP/A/63/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023, dan LP/A/64/VIII/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023.

Tiga orang tersangka itu diantaranya, Direktur PT. SMIP (HS), pegawai BPN (MH) dan Kepala Desa (MR).

 

Infoormasi lengkap dan menarirk lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved