Berita Sumenep

Tersangka Sugianto hingga Saat Ini Belum Juga Diadili Dalam Kasus Korupsi TKD di Sumenep

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang menyeret Sugianto sebagai tersangka

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
indiatoday.in/Getty
ilustrasi korupsi di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang menyeret Sugianto sebagai tersangka, hingga saat ini belum juga diadili atau disidang.

Sebagaimana diketahui, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) perumahan "Bumi Sumekar Asri" Sumenep ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Mohammad Siddik, selaku pelapor dalam perkara dugaan kasus korupsi hingga miliaran itu menyebutkan proses penahanan tersangka Sugianto saat ini ditangguhkan.

Hal itu disebabkan, berkas perkara yang sudah diajukan Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejati Jatim selalu ditolak.

"Sudah empat kali dinyatakan P19. Sehingga Polda Jatim takut bebas demi hukum, sementara ditangguhkan penahanannya. Nunggu P21," kata Mohammad Siddik pada TribunMadura.com Selasa (15/10/2024).

Setelah diklarifikasi ke Kejati Jatim lanjutnya, alasan Korps Adhyaksa tersebut masih menetapkan P19 karena perbuatan dari tersangka Sugianto sudah kedaluwarsa. Alasan tersebut diniali diluar nalar dan bahkan sangat dipertanyakan.

Apalagi kasus korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa, terstruktur, dan sistematis. Akibatnya, perkara tipikor ini merugikan negara dengan nilai Rp. 114.440.000.000.

"Ketika saya datangi ke kejaksaan, dan bertanya kenapa kok kasus besar ini P19. Ada dua penafsir hukum yang berbedan, pertama karena dianggap perbuatannya kadaluarsa," sebutnya.

"Padahal dalam undang-unsang korupsi tidak kasus korupsi ini kadaluarsa, karena ini kejahatan yang terstruktur, terorganisir dan sistematis," tegasnya.

Bahkan lanjutnya, saat ditanya pada jaksa yang menangani perkara tipikor tersbut terkait unsur mana yang kadaluarsa tidak ditunjukkan.

"Ini bukan main-main, Polda Jatim sudah serius menangani perkara ini hingga dilakukan penyitaan aset tersangka. Ini tindak pidana korupsi," kata Mohammad Siddik.

Keseriusan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus tersebut katanya, dibuktikan sudah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka Sugianto.

"Aset dari Sugianto sudah dimasukkan pada pokok perkara," sebutnya.

Sebagai pelapor dalam kasus tipikor tersebut, pihaknya minta aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus yang menyeret tiga tersangka tersebut dengan serius hingga tuntas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved