Berita Sumenep
Masyarakat Sumenep Nikmati Pelayanan Kesehatan Gratis Berkat DBHCHT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.
Alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep, agar lebih optimal bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dua kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
Pertama, pembayaran asuransi kesehatan masyarakat PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar.
"Jadi, yang paling besar peruntukannya adalah di PBID, yakni Rp 31,6 miliar," kata Moh. Nur Insan pada Kamis (24/10/2024).
Serapan DBHCHT untuk PBID per September 2024 adalah 61 persen dengan sisa anggaran yang akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.
Maka lanjutnya, Dinkes P2KB Sumenep menargetkan serapan anggaran DBHCHT untuk PBID mencapai 100 persen pada bulan Desember 2024.
"Yang pasti target kami pada bulan Desember 2024 nanti, anggaran DBHCHT untuk PBID akan terserap sepenuhnya," jelas Moh. Nur Insan.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa manfaat DBHCHT dalam sektor kesehatan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya melalui program PBID.
Dengan program ini tamnahnya, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh fasilitas kesehatan setempat.
"Alhamdulillah luar biasa, penerima manfaatnya adalah langsung masyarakat. Melalui PBID, jelas bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
"Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT," tutur Dadang Dedy Iskandar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sumenep
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
BPJS Kesehatan
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Kabar Gembira, Wings Air Resmi Terbang Lagi di Bandara Trunojoyo, Simak Jadwal dan Rutenya |
![]() |
---|
Bupati Sumenep Dorong Digitalisasi Buku, Ingatkan Risiko Hilangnya Karya Lokal |
![]() |
---|
Kejari Sumenep Dalami Dugaan Korupsi DD di Pragaan, Sudah Masuk Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Anggaran Rp 258 Juta untuk Bibit Tanaman, DPRD Sumenep Semprot DLH: Jangan Hanya Formalitas |
![]() |
---|
Sumenep Capai Target ORI Campak Rubela di Hari ke-26, Masih Ada Lima Puskesmas yangTertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.