Berita Sumenep

Lantai 2 dan 3 Bangunan Toko Dewi Sri Sumenep Diduga Tidak Kantongi IMB atau PBG

Bangunan gedung baru lantai dua dan tiga Toko Bahan Kue Dewi Sri Sumenep, Madura di Jl. Dr. Cipto Kecamatan Kota

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Suasana di lantai dua bangunan toko bahan-bahan kue Dewi Sri Sumenep di Jl. Dr. Cipto Kecamatan Kota Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bangunan gedung baru lantai dua dan tiga Toko Bahan Kue Dewi Sri Sumenep, Madura di Jl. Dr. Cipto Kecamatan Kota diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Parahnya, bangunan milik pengusaha bahan-bahan kue asal Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep tersebut sudah berlangsung lama berdiri.

"Tidak ada IMB untuk bangunan yang baru, baik lantai dua dan lantai tiga," kata warga Kecamatan Kota Sumenep pada TribunMadura.com, Senin (28/10/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menegaskan setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Itu yang wajib dipenuhi untuk membangun bangunan, kalau sekarang ini swalayan, dulu toko modern. Sudah berubah," tutur Abd. Rahman Riadi.

Terkait lantai dua dan tiga bangunan Toko Dewi Sri Sumenep di Jl. Raya Dr. Cipto Kecamatan Kota lanjutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran dan mengecek terlebih dahulu apakah sudah mengantongi PBG atau tidak.

"Kami akan mengecek dulu, apakah sudah mengantongi PBG atau tidak," jelas Abd. Rahman Riadi.

Yang jelas lanjut Rahman, dalam pengurusan izin tersebut harus melalui proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan itu ada dua opsi. Jika mengurus dari nol disebut PBG dan jika bangunannya sudah ada dan berdiri disebut Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Itu masuk swalayan (Toko Dewi Sri Sumenep)," terangnya.

Mantan Kepala BPBD Sumenep ini menegaskan, pada prinsipnya swalayan tersebut (Toko Dewi Sri) harus mengantongi surat izin dari Pemkab Sumenep, baik NIB maupun PBG.

"Apakah itu (toko dewi sri) punya NIB, nanti kita cek lagi ke MPP," tegasnya.

NIB tersebut lanjutnya, merupakan dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan. 

Terpisah, Pemilik Toko Dewi Sri Sumenep Dewi Sri saat ditemui dan dikonfirmasi terkait dugaan tidak mengantongi IMB atau PBG mengaku ada dan lengkap.

Setelah ditunjukkan, izin yang dikantongi toko dewi sri tersebut tertulis IMB sesuai Perda no 21/2008 dengan nomor 648/279/435.110/2012 atas nama Andriana Dewi alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam IMB tersebut, terlampir hanya gambar toko saja dan tidak menunjukkan bangunan gedung atau toko dengan lantai tiga.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved