Berita Pamekasan

Polres Pamekasan Amankan 27 Motor Berknalpot Brong untuk Balap Liar, Respons Keluhan Warga

Polres Pamekasan, Madura mengamankan 27 motor yang diduga akan dipakai balap liar dengan spesifikasi knalpot brong, Senin (16/6/2025) dini hari.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
RAZIA BALAP LIAR: Puluhan motor berspesifikasi knalpot brong yang diduga akan dipakai balap liar saat diamankan di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Senin (16/6/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mengamankan 27 motor yang diduga akan dipakai balap liar dengan spesifikasi knalpot brong, Senin (16/6/2025) dini hari.

Motor sebanyak itu diamankan setelah personel gabubgan hunting menyisir ruas Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo dan Jalan Kabupaten, Pamekasan.

Dalam operasi hunting itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, operasi hunting ini digelar merespons keluhan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong.

Mengacu keluhan itu, Polres Pamekasan menindak tegas dengan sistem hunting bagi pelaku balap liar dan motor yang berspesifikasi knalpot brong setiap malam hingga dini hari.

Penuturan AKP Sri, sebelum melakukan penindakan, petugas telah melakukan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan.

Namun, masih saja ada yang menggelar aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.

“Razia kami gelar bersama POM TNI, dengan sasaran aksi balap liar dan knalpot brong. Razia ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aksi balap liar dan knalpot brong yang kerap kali meresahkan masyarakat,” kata AKP Sri.

Hasil dari hunting semalam, petugas berhasil mengamankan 27 motor berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi.

Menurut AKP Sri, puluhan motor yang terjaring razia ini diberikan sanksi tilang.

Sementara kendaraan diamankan di Kantor Satlantas Polres Pamekasan dan bisa diambil setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Saat mengambil kendaraan wajib dikembalikan ke kondisi standar,” tegasnya.

Lebih lanjut AKP Sri mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka masing-masing.

Selain itu diminta untuk tidak membawa kendaraan bila belum memiliki SIM, dan apabila keluar rumah jangan pulang hingga larut malam, serta selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang negatif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved